Jawaban Istana Mengenai Naiknya Iuran BPJS : Negara Sedang Dalam Keadaan Sulit

PENJURU.ID, PENJURU, Jakarta – Plt. Deputi II Kantor Staff Presiden Abetnego Tarigan mengatakan bahwa kenaikan iuran BPJS KESEHATAN merupakan pertimbangan dari kesulitan yang dihadapi Negara di kala pandemi Covid 19.

Kanaikan ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Perpres ini terbit tak lama usai.

Bacaan Lainnya

Kenaikan iuran ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Perpres ini terbit tak lama usai Mahkamah Agung (MA) membatalkan aturan kenaikan iuran BPJS yang sebelumnya.

“Kita lihat bahwa Negara kita juga dalam situasi sulit kan, Artinya penerimaan Negara juga menurun drastis. Jadi justru semangat solidaritas kita yang penting dalam situasi ini,” ucap Abet dalam keterangan nya kepada wartawan, Kamis (14/5).

Abet mengatakan bahwa kenaikan iuran ini adalah upaya perbaikan dari layanan BPJS Kesehatan. ia enggan, apabila kemudian iuran tak naik namun masyarakat masih mempermasalahkan deficit BPJS Kesehatan yang diprediksi mencapai Rp.15,5 Triliun di tahun 2020.

“ini opini saya, jangan sampai kita malah mempertahankan iuran yang lama, tapi  terus ada keributan defisit. Dibayar atau enggak yang akhirnya justru memperlambat kita dalam proses – proses penyelesaian tanggung jawab ke rumah sakit,” kata Abet.

Di lain hal, kenaikan ini juga didasarkan kepada pertimbangan keberlanjutan atas nasib dari BPJS Kesehatan.

Abet pun memastikan kenaikan iuran ini telah melalui perhitungan dan kajian matang serta proses pertimbangan keberlanjutan BPJS Kesehatan. “Makanya dari Kemenkeu juga sudah memperhitungkan kemampuan dalam melakukan pembayaran,” imbuhnya.

Abet menegaskan, bahwa Perpres yang mengatur kembali tentang kenaikan iuran BPJS Kesehatan itu tak bertentangan dengan Putusan MA. Sebab, pemerintah tetap memsubsidi peserta BPJS Kesehatan kelas III meski iuran bagi mereka tetap naik per 2021.

“Penyesuaian dilakukan pemerintah dengan membantu iuran bagi kelas III. Tapi, orang diberi kebebasan untuk pindah (kelas). Dari dua ke satu, satu ke dua, terus ke tiga artinya menunjukan situasi adanya kebutuhan – kebutuhan itu,” katanya.

Presiden Joko Widodo sebelumnya telah resmi kembali menaikan iuran BPJS Kesehatan setelah sempat dibatalkan oleh Mahkamah Agung. Perpres ini dikritik lantaran Jokowi dinilai tak memahami kondisi masyarakat yang tengah kesulitan di tengah pandemi covid-19, disamping itu, Jokowi pun dinilai membangkang terhadap hukum karena mengabaikan putusan MA yang membatalkan kenaikan iuran sebelumnya.

Pos terkait