Jalankan instruksi Jaksa Agung Berantas Mafia Tanah, kejari Kab. Bekasi kembali pertahankan tuntutan di MA

PENJURU.ID| KAB BEKASI – Kembali Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Kab. Bekasi menunjukkan komitmennya  dalam mendukung Instruksi JAKSA AGUNG RI  dalam Pemberantasan MAFIA TANAH dengan berhasil  mengeksekusi pelaku mafia tanah. Kepala Desa Aktif ( Kades Segara Makmur Agus Sofyan).

KASI PIDUM Kejari Kab. Bekasi M. TAUFIK AKBAR. SH.MH mengatakan, ini merupakan pelaksanaan Eksekusi yg putusan hakim telah berkuatan hukum tetap sebagaimana Putusan Mahkamah Agung No 1244 K/ Pid/2021 tanggal 08 Desember 2021 . Dimana sebelumnya jaksa penuntut umum menuntut 4 tahun penjara kemudian di putus oleh Pengadilan Negeri Cikarang 1 tahun dan 6 bulan, kita lakukan upaya hukum banding yg mana putusan Pengadilan Tinggi Bandung Membebaskan terdakwa, atas putusan itu JPU upaya hukum Kasasi, yang syukur Alhamdulillah lagi2 apa yg kami yakini sesuai analisis kami dalam tuntutan di  dinyatakan terbukti oleh Mahmakah Agung RI.

Sebagaimana Putusan MA No. 1244 K/ Pid/2021 Mengadili :

– Mengabulkan permohonan kasasi  dari penuntut umum kejaksaan Negeri Kab.Bekasi

– Membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Bandung No. 140/ PID/2021/PT.BDG tgl 23 Juni 202I.

Mengadili Sendiri :

1. Menyatakan Terdakwa Agus Sofyan telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ” Membuat surat Palsu secara bersama- sama dan berlanjut”.

2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dgn pidana penjara selama 2 ( dua) tahun.(Pasal 263 Ayat 2 KUHP Jo. Pasal 55 Ayat 1 Ke -1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat 1 KUHP).

Bahwa saat ini terpidana sudah kami eksekusi ke Lapas klas II Cikarang.

(Adella)

Pos terkait