PENJURU. ID | Jeneponto – Tim Pegasus Resmob Polres Jeneponto dipimpin Katim Resmob Aipda Abd Rasyad melakukan Penangkapan terhadap diduga pelaku tindak pidana curanmor.
Diketahui 2 pelaku diantaranya Inisial “R” (24) Pekerjaan sopir, Alamat Desa Parigi Kecamatan Bisappu bersama rekannya Inisial “A” (23) Pekerjaan sopir, Alamat Desa Bontotiro Kecamatan Sinoa Kabupaten Bantaeng.
Kedua terduga pelaku diatas melakukan aksi kejahatannya dengan mencuri barang milik Nasaruddin (50) Alamat Pattiroan Desa Turatea Kecamatan Tamalatea Kabupaten Jeneponto. barang berupa Mobil Pick up berisikan barang jualan berhasil dibawa kabur pelaku.
Kejadian tersebut diketahui berdasarkan adanya laporan polisi LP/B/77/VII/2021/Res Jeneponto/Sek Bangkala tahun lalu, Minggu 25 Juli 2021 Pukul 20.00 Wita.
Kasat Reskrim Polres Jeneponto IPTU NASARUDDIN,SH’ menjelaskan kronologis pengungkapan dan penangkapan 2 terduga pelaku itu berdasarkan Laporan Polisi dan serangkaian penyelidikan kemudian tim mengumpulkan baket tentang keberadaan terduga pelaku.

“Tim berhasil mengamankan terduga pelaku Lelk “R” yang sedang berada di rumahnya di Kampung Paringi Kecamatan Bisappu Kabupaten Bantaeng, Dari hasil introgasi dirinya menyebutka beberapa teman antara lain Lel “A” dan Lel “AC” jelas Iptu Nasaruddin, Senin (4/4/2022)
Pada Pukul 20.00. Wita Tim Melakukan pengembangan terhadap Terduga Pelaku laiannya dan kembali mengamankan Lelk. “A” di Rumahnya di Desa Bontotiro Kecamatan Sinoa Kabupaten Bantaeng tanpa ada perlawanan.
Lanjut Iptu Nasaruddin, Dengan hasil introgasi yang sama, Tim Pegasus Resmob Polres Jeneponto berhasil mengungkap pelaku ke 3 yang merupakan warga Kabupaten Bulukumba tepatnya di Kampung Luppung, Desa Ujung Loe, Kabupaten Bulukumba .
“Mengetahui tempat tinggal pelaku Inisial ” A” tim langsung menuju lokasi rumah pelaku, setiba dirumah, pelaku sedang tidak berada di rumahnya namun barang bukti hasil curian berupa mobil Merk Daihatsu Gran Max di temukan berada dirumah pelaku kemudian tim mengamankan kendaraan tersebut. ” ungkap Iptu Nasaruddin
Dari hasil introgasi kedua terduga pelaku Lelk. “R” bersama Lel “AC” Mengakui telah melakukan pencurian kendaraan R4 bersma dengan Lelk. “AC” yang merupakan ( DPO ).
Selain itu, pelaku sering kali mengubah Warna mobil yang ia curi dari Silver menjadi warna Hitam. Selain itu, ke dua pelaku mengakui telah membeli mesin kendaraan dengan harga Rp. 3.000.000.

“Terduga pelaku diketahui pernah di amankan polisi terkait Penguasan Barang Bukti berupa Handphone merk samsung tipe B109E dengan Imei 351907101574128 milik korban hingga pelaku merupakan Residivis Kasus Curanmor sebayak 3 Kali.” terang Iptu Nasaruddin.
Ditemukan barang bukti berupa 2 Unit Mobil Pick Up Gran Max dan 1 Unit Sepada motor Merk Vixion bersama 1 Buah Handphone Merk Samsung Tipe SM-B109E dengan Imei 351907101574128 (yang sebelumnya sudah diamankan pada bulan Agustus 2021). Selanjutnya pelaku dan barang bukti di Bawa Ke Polres Jeneponto guna proses penyidikan lebih lanjut.
Pewarta: Mail





