Drainase Tahap II TA 2021 Desa Bululoe Terkesan Asal Jadi, Belum Cukup Setahun Kembali Roboh, Ini Motifnya!

PENJURU. ID | Jeneponto – Pengadaan bangunan Drainase T.A 2021 tahap II yang bersumber (DD) di Desa Bululoe, Kecamatan Turatea, Kabupaten Jeneponto terkesan dikerja asal jadi, Pasalnya belum cukup setahun kini kembali roboh. Senin (04/07/2022)

Drainase dengan volume kurang lebih 280 meter yang juga merupakan inkluk jalan tani berlokasi di dusun pangkajene’ne yang menelan anggaran ratusan juta rupiah dianggap tidak bermanfaat malah merugikan  masyarakat setempat dan pemerintah pusat.

Dianggap merugikan masyarakat dan pemerintah pusat lantaran belum terlalu dimanfaatkan kini kembali roboh. Hal itu patut diduga kuat adanya penyalahgunaan anggaran tahun itu yang menjurus pada tindak pidana korupsi.

Dari pantauan awa media, terlihat bangunan yang belum cukup setahun itu roboh hampir seluruh bagian dinding Drainase di 2 sisi kiri kanan jalan tani dikarenakan bukan karna dampak cuaca ekstrem melainkan diduga kualitas yang tidak sesuai spesifikasi.

Selain kualitas bangunan yang diduga tidak sesuai spesifikasi apalagi titiknya merupakan inkluk jalan tani sehingga sering kali dilalui kendaraan mobil truk salah satunya pengangkut pasir dengan kapasitas yang cukup hingga dinding drainase yang merupakan penahan sertu jalan tani didua sisi roboh.

Aneh, dilokasi titik drainase terlihat pagu anggaran tahun 2021 dengan jenis kegiatan peningkatan jalan tani bukan jenis drainase sehingga kami menduga banyak hal yang patut dipertanyakan dalam hal ini TPK desa bululoe.

Dikonfirmasi salah satu warga yang enggan disebut namanya yang kebetulan berada dilokasi itu mengatakan kerusakan bukan karna dampak cuaca ekstrem akan tetapi seringkali ada mobil truk pengangkut pasir dan kadang juga dilalui alat berat berupa Excavator.

“Bukan karna dampak cuaca pak tapi kadang dilalui mobil truk pengangkut pasir dan alat berat Excavator yang digunakan kepala desa mengerut pasir di sungai untuk digunakan sebagai bahan material (pasir) dalam pekerjaan pisiknya. ” kata sosok warga yang enggan disebut namanya

Kerusakan drainase yang diduga dilakukan pembiaran oleh pemerintah Desa Bululoe lantaran diduga adanya tambang galian C yang sewaktu-waktu beroperasi disungai, dimana akses tersebut melewati jalan tani titik bangunan drainase itu.

Adanya indikasi dugaan korupsi yang dilakukan kepala desa bululoe pada bangunan drainase Tahap II TA. 2021 dilokasi yang dimaksud dan sengaja dilakukan pembiaran kerusakan dinding drainase di 2 sisi kiri kanan jalan tani tersebut agar tahun berikutnya bisa dianggarkan kembali.

Tak hanya indikasi korupsi, adanya dugaan galian tambang C yang sewaktu-waktu beroperasi yang diketahui miliknya itu hingga meminta kepada aparat penegak hukum untuk turun mengkroscek adanya dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pemerintah desa bululoe.

Sebagaimana kegiatan pertambangan diatur dalam Undang-undang No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). Untuk lebih merinci pelaksanaan dari Undang-undang ini diturunkan kembali dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) yang salah satunya adalah PP No 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. (Reed)

 

 

Pos terkait