Dirasa Ada Kejanggalan, Solidaritas Wartawan Aceh Tamiang Datangi Kantor Bea Cukai Langsa

PENJURU.ID | Aceh Tamiang – Solidaritas Wartawan Aceh Tamiang Datangi Kantor Bea Cukai Langsa dalam rangka melakukan konfirmasi langsung penangkapan sebuah truck angkut rokok ilegal, kegiatan tersebut dilaksanakan tepat di halaman kantor tersebut pada rabu (14/04/2021).

Diketahui bahwa telah terjadi penangkapan oleh Bea Cukai Langsa bersama Sat-Reskrim Polres Aceh Tamiang di jalan lintas Medan – Banda Aceh, Aceh Tamiang, terhadap sebuah truck yang diduga mengangkut rokok ilegal, pada minggu (11/04).

Sebelumnya truck tersebut dibawa ke Mapolres Aceh Tamiang tepatnya di depan Gedung Sat-Reskrim serta disaksikan oleh puluhan wartawan, lalu setelahnya pada hari itu juga langsung diserahkan ke Bea Cukai Langsa untuk di Giring Ke kantor Bea Cukai Langsa.

Sebuah Truck Angkut Rokok Ilegal yang diamankan di Polres Aceh Tamiang

Saat melakukan konfirmasi langsung para Wartawan mengalami kegagalan, dikarenakan pimpinan Bea Cukai Langsa tidak berada di tempat, menurut Rendy. A.P. staf Pelaksana yang hanya memberikan salinan siaran Pers dari Iwan Kurniawan, Kepala seksi kepatuhann internal dan Penyuluhan, menyampaikan, “benar telah dilakukan penangkapan terhadap tiga orang menggunakan truk membawa rokok merk Luffman sebanyak tiga ratus tiga puluh karton,”jelasnya.

“Penangkapan rokok tanpa pita cukai yang dilakukan minggu (11/04/2021) dilakukan bersama Polres Aceh Tamiang, dengan nilai barang di perkirakan Rp 5.970.000.000,serta potensi kerugian negara terselamatkan sekitar Rp 3.623.000.000.” Sambungnya

Menurutnya, Dasar hukum penangkapan yaitu melanggar pasal 54 Undang-undang nomor 39 tahun 2007 tentang cukai : setiap orang menawarkan, menyerahkan, menjual atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 ayat 1 dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan atau pidana denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

“Operasi penindakan ini tidak hanya untuk melindungi masyarakat dari potensi bahaya barang-barang ilegal yang tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan, melainkan upaya nyata Bea Cukai dalam mengamankan penerimaan negara,” ungkap Iwan Kurniawan dalam siaran Persnya.

Pos terkait