Dinilai Melakukan Pengukuran Hasil Reklamasi di Atas Sertifikat Hak Milik Masyarakat, Sujawandi Surati BPN kota Cilegon

Cilegon.
H. Sujawandi Mustari ahli waris Mustari Dani mengajukan keberatan adanya reklamasi lahan di blok Merbo, Kelurahan Rawaarum Kecamatan Grogol kota Cilegon yang dilakukan oleh PT.Lotte Chemical Indonesia (LCI).

Di ketahui bahwa bidang tanah blok merbo kelurahan Rawaarum, kemaren, (08/06/2020) dilakukan pengukuran oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) kota Cilegon, atas pemohon Victor Vikki Subroto yang bertindak untuk dan atas nama Kantor Syahbandar Otoritas Pelabuhan (KSOP) kelas 1 Banten.

Menurut Sujawandi meerangkan kepada awak media, selasa, (09/06/2020) pengukuran bidang lahan yang dilakukan ada di atas sertifikat milik keluarganya.

” Karna di lahan tersebut terdapat Sertifikat Hak Milik”ungkap Sujawandi.

Sujawandi pun menerangkan bahwa dirinya sudah mengirim surat keberatan terhadap proses reklamasi dan pengukuran yang dilakukan di atas SHM milik keluarganya ke BPN kota Cilegon.

“Tadi saya sudah Surati BPN, dengan tembusan ke BPN Pusat, Provinsi, ke KSOP Merak, dan Walikota Cilegon”terangnya.

Sujawandi memperlihatkan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang dipunya keluarganya dengan SHM no 45 Rawaarum atas nama Mustari Dani.

Pos terkait