PENJURU. ID | Bantaeng – Kanit Dikyasa Sat Lantas Polres Bantaeng, BRIPKA ISMAIL IBRAHIM. menghimbau semua toko sparepart dan bengkel di daerah Bantaeng agar tidak menjual dan memasang knalpot racing.
Terkait hal tersebut, Kendaraan dengan knalpot racing atau brong akhir-akhir ini sangat meresahkan masyarakat, akibat suara keras bising yang ditimbulkan baik Motor maupun Mobil sehingga dapat mengganggu ketenangan dan kenyamanan masyarakat.

Dikatakan Kasat Lantas Polres Bantaeng IPTU IDA AYU MADE ARI S.H.“ Anggota kami sudah mengedukasi ke sejumlah toko sparepart maupun bengkel yang berada di wilayah Kabupaten Bantaeng. jika anggota menemukan ada kendaraan yang memakai knalpot racing, maka kendaraan tersebut akan ditilang dan kami sita.”kata Iptu Ida Ayu, Rabu (09/6/2021).
Selain itu, iapun akan mendatangi bengkel yang melayani pemasangan atau toko sparepart yang menjual knalpot racing.
“Jika kami mendapatkan informasi dari pengguna kendaraan berknalpot racing yang ditilang tersebut dan kami akan memberikan teguran kepada para penjualnya.”pungkas Iptu Ida (Kasat Lantas Polres Bantaeng).
Penulis: MT




