Diduga Gunakan Dokumen Palsu Dalam Proses Pilkades, Sosok Kades di Bangkala Resmi di Tahan di Polres Jeneponto

PENJURU. ID | Jeneponto – Telah di lakukan penahanan terhadap Lel. MS (41) pekerjaan Kepala Desa alamat Bontoparang Desa Pappalluang, Kecamatan Bangkala Barat, Kabupaten Jeneponto

Lel. MS diduga melakukan tindak pidana penggunaan Dokumen palsu dalam proses pendaftaran Pemilihan Kepala Desa tahun 2021.

Dasar Laporan Polisi Nomor : LP/A/36/X/Res1.9/2021/Sulsel/RES Jeneponto, tanggal 27 Oktober 2021.

Di ungkapkan Kanit III Reskrim Ipda Muji Mugni, SH dari hasil pemeriksaan Lel. MS di ruang Reskrim Polres Jeneponto berkaitan dengan Laporan dugaan penggunaan dokumen palsu pada Jumat, (31/12/2021) sekitar pukul 11.00 Wita.

“Dari hasil pemeriksaan Lel. MS ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di rutan Polres Jeneponto.”ungkap Kanit III Reskrim IPDA UJI MUGNI,SH)

Pewarta: Mail

Pos terkait