Dalam Rangka HUT Kartini Tahun 2021, Polres Jeneponto Buka Layanan SKCK Gratis

PENJURU. ID | Jeneponto – Polres Jeneponto membuka layanan SKCK (surat keterangan catatan Kepolisiaan) tanpa dipungut biaya mulai hari ini Rabu (21/04/2021).

Melalui Kasubbag. Humas Polres Jeneponto AKP Syahrul Regama, SH menjelaskan bahwa selama ini setiap pengurusan SKCK dibebankan biaya Resmi PNBP sebesr Rp.30.000,- ( Tiga puluh ribu rupiah).

“Hari ini tidak dibebankan sementara waktu bagi mereka yang mengurus SKCK. Pelayanan SKCK gratis tersebut dilaksanakan dalam rangka HUT Kartini tahun 2021, baik itu SKCK pengurusan baru maupun perpanjangan.” jelas Syahrul

Pelayanan SKCK Gratis ini bertempat diruang pelayanan SKCK Sat Intelkam Polres Jeneponto, Jalan Sultan Hasanuddin Bonto Sunggu, Kelurahan Empoang, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto.

Lebih lanjut AKP Syahrul menyampaikan. Walaupun tidak dikenakan biaya sebagai persyaratan pembayaran biaya PNPB, pengurus SKCK tetap harus memenuhi persyaratan dan ketentuan.

“Pengurus SKCK tetap harus memenuhi persyaratan dan ketentuan sebagai berikut diantaranya, Lahir pada tanggal 21 April, Warga Kabupaten Jeneponto, Membawa berkas berupa Foto copy KTP (Kartu Tanda Penduduk), KK (kartu keluarga), Ijazah Terakhir dan Fas Foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 3 (tiga) lembar dan diwajibkan harus ada surat Pengantar dari Polsek setempat.”terang Syahrul. (Mail)

Pos terkait