Cabuli Anak Pelanggar Lalu lintas, Oknum Polisi Pontianak Dipecat

PENJURU.ID| Pontianak – Oknum Polisi yang berdinas di Satlantas Polresta Pontianak, Brigadir Dwi Yandi resmi dipecat, Senin (22/11/2021). Upacara Pemberhetian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap pria berinisial DY tersebut, karena melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Upacara tersebut dipimpin langsung oleh Kapolresta Pontianak Kota, Kombes Pol Andi Herindra, dan dihadiri pula oleh Waka Polresta Pontianak Kota, AKBP NB Darma, serta pejabat utama dan para kapolsek. Namun DY tak hadir pada upacara pemecatan dirinya tersebut.

Kapolresta Pontianak Kota Kombes Andi Herindra menjelaskan PTDH tersebut sesuai keputusan sidang Kode Etik Profesi Polri.

“Diberhentikannya personel Polresta Pontianak Kota tersebut sudah melalui proses yang cukup panjang melalui sidang Kode Etik Profesi Polri dengan keputusan PTDH,” terangnya, Selasa (23/11/2021).

Dwi Yandi terbukti melanggar Pasal 7 Ayat 1 huruf B, Pasal 10 Huruf F, dan Pasal 11 huruf C peraturan Kapolri Nomor 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Serta Pasal 13 Ayat 1 dan Pasal 14 Ayat 1 huruf B Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.

Seperti yang pernah diberitakan sebelumnya, mantan personel Satlantas Polresta ini, melakukan pencabulan terhadap seorang anak perempuan berusia 15 tahun, yang melanggar lalu lintas, di Simpang Hotel Garuda, pada 15 September 2020.

“Aksi pencabulan tersebut bermula ketika seorang siswi SMP atau remaja perempuan berusia 15 tahun melakukan pelanggaran lalu lintas,” ujarnya.

Kala itu, korban bersama temannya mengendarai sepeda motor dan kedapatan melanggar lalu lintas di Jalan Imam Bonjol-Tanjungpura, Pontianak.

Kemudian, Dwi Yandi mengamankan korban ke kantor polisi namun tak berselang lama dia malah membawanya ke sebuah hotel.

Teman korban lantas melaporkan kejadian tersebut kepada orang tua korban.

Setelah itu, orang tua korban langsung bergegas membuat laporan ke polisi.

Kombes Andi mengaku tak ingin lagi kehilangan anggotanya apalagi melalui proses PTDH.

Namun dengan pertimbangan dan keputusan pimpinan serta sebagai langkah konkret Polri dalam menegakkan hukum kepada siapa saja, dia harus melakukannya.

Sebagai pimpinan tertinggi di Polresta Pontianak, Andi mengingatkan kepada seluruh personel untuk meminimalisir pelanggaran sekecil apapun.

“Ini saya harap adalah kejadian terakhir. Jangan sampai ada lagi anggota yang di-PTDH. Sebagai insan penegak hukum, kita dituntut untuk selalu berbuat yang terbaik kepada masyarakat, menjadi teladan, memberikan contoh yang baik, bukan sebagai pelaku pelanggaran, bahkan tindak pidana,” pungkasnya.

 

 

Pos terkait