PENJURU. ID | Jebeponto – Bhabinkamtibmas Desa Kampala memantau pelaksanaan vaksinasi covid 19 yang di selenggarakan oleh pemerintah desa kampala bekerjasama dengan Puskesmas Arungkeke, Kamis (30/12/2021)
Ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah tentang kebijakan pengurusan surat-surat maupun pelayanan pemerintah yang mengharuskan memperlihatkan kartu vaksin tidak terkecuali dalam hal penerimaan semua jenis bantuan sosial dari pemerintah.
“Seperti terlihat saat akan dilaksanakan pembagian sembako kepada masyarakat penerima harus melaksanakan vaksinasi dan apabila belum melaksanakan vaksin maka yang bersangkutan untuk sementara tidak diberikan haknya menerima bantuan.” beber Aiptu Sappewali S.Sos
Berkerjasama dengan puskesmas arungkeke, pemerintah desa kampala memberikan layanan vaksin bagi warga yang belum pernah divaksin.

“Yang akan menerima bantuan sosial dari pemerintah,dalam kesempatan tersebut 116 orang berhasil terdata dan di vaksin oleh tim vaksinitator 115 orang untuk vaksin dosis I dan 1 orang untuk vaksin dosis II.” jelasnya
Terpisah, Bhabinkamtibmas desa kampala juga menyampaikan kepada masyarakat bahwa vaksin yang di berikan telah lulus teruji, aman dan halal.
“Bagi masyarakat yang belum divaksin akan mengalami kendala dalam kebutuhan administrasi negara kepengurusan surat-surat di pemerintahan baik dari segi pelayanan dibutuhkan surat keterangan vaksin, maupun orang yang akan bepergian dengan menggunakan alat transportasi menjadi persyaratan keterangan vaksin.
Selain itu, Aiptu Sappewali S.Sos juga menghimbau agar masyarakat tetap disiplin mematuhi protokol kesehatan dengan budaya 5M.
“Mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, menjaga jarak, menggunakan masker, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilisasi keluar daerah guna memutus rantai penyebaran virus covid-19.” Imbaunya
Pewarta: Mail




