Beredar Vidio Ugal Ugalan Sambil Bawa Busur, 5 Remaja Dibekuk Tim Resmob Polres Jeneponto

PENJURU. ID | Jeneponto – Pengungkapan dan Penangkapan lima remaja oleh Tim Pegasus Polres Jeneponto berawal ke lima pelaku sempat viral di medsos adanya Vidio beredar ugal-ugalan sambil membawa busur dan mengancam beberapa pengendara disekitarnya.

Kasat Reskrim Polres Jeneponto, AKP Supriadi Anwar, SH.M.H membenarkan adanya penangkapan berawal Vidio di TKP berlokasi Jl. Lingkar, Kelurahan Empoang Selatan, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto, Selasa (21/03/2023) sekitar pukul 23.00 Wita. sekelompok geng motor ugal-ugalan sambil bawa busur

“Lima remaja berhasil diamankan bersama barang bukti berupa busur dan ketapel saat dilakukan penggeledahan oleh Tim Resmob disalah satu rumah warga milik Lel. Andi di Dusun, Muncu-Muncu, Desa Jombe, Kecamatan Turatea. “beber Kasat Reskrim Polres Jeneoonto

Diketahui identitas kelima pelaku diantaranya, Rezky 18 seorang pelajar, alamat tete batu, kecamatan binamu, Muhammad Hafiz Hizam 17 alamat tolo kecamatan kelara bersama Ahmad Sopyan, Rahmat dan Pandi, ke empat pelajar merupakan warga Tolo kecamatan kelara.

Lebih lanjut Kasat Reskrim Polres Jeneponto, beberapa pelaku berhasil diamankan berdasarkan Vidio hingga dilakukan penyelidikan terkait satu persatu identitas pelaku.

“Melalui dasar penyelidikan satu persatu berhasil diamankan dan terus dilakukan pengembangan oleh Tim Resmob tentang keberadaan pelaku hingga kelima remaja dan barang bukti berhasil diamankan.”tuturnya

Dari hasil interogasi ke lima terduga pelaku tersebut mengakui bahwa yang berada di dalam vidio tersebut serta menjelaskan masing-masing peranan dari pada terduga pelaku.

“Bahwa pelaku mengakui jika ada anak panah busur yang di bawa pada saat kompoi. Pelaku juga menunjukkan barang bukti berupa anak panah busur yang di gunakan sewaktu melakukan kompoi. “jelasnya

Adapun pasal yang dipersangkakan ke lima remaja terjerat Pasal 2 Ayat (1) UU No.12 Tahun 1951. Selanjutnya pelaku dan barang Bukti di bawa ke polres Jeneponto guna Proses penyidikan lebih lanjut.

Pewarta: Mail

 

 

 

 

 

Pos terkait