PENJURU. ID | Jeneponto – Lima orang terduga pelaku pengancaman dan pengrusakan rumah menggunakan parang dan batu hingga berujung penganiayaan kepada dua orang korban yang merupakan pasangan suami istri (pasutri) kini melapor ke Polsek Batang, Polres Jeneponto, Senin (24/03/2025), sekitar pukul 23.07 Wita.
Insiden tersebut dibuktikan berdasarkan laporan polisi nomor: LP/B/6/III/2025/SPKT/POLSEK BATANG/POLRES JENEPONTO/POLDA SULSEL. Bahwa korban Atas nama Rudi 36 tahun bersama Istrinya Per.Yasse Binti Bango (korban), telah melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh Lel. Tato Bin H. Saharu yang merupakan keponakannya sendiri.

Kelima terduga pelaku tindak pidana pengrusakan dan pengancaman, satu diantaranya pelaku penganiayaan ternyata merupakan Ibu dan anak. terduga pelaku Per. Padia IRT 57 bersama ke empat anak laki-lakinya dua diantaranya sudah beristri dua status dewasa.
Dari informasi yang dihimpun di TKP, tepatnya di Dusun Goyang, Desa Allu Tarowang, Kecamatan Tarowang, berawal kejadian pada, Senin 24 Maret 2025, sekitar pukul 17.30 Wita. Per. Padia bersama ke empat anaknya Lel. Rudi, Lel. Kahar, Lel. Sapri dan Lel. Tato tiba-tiba menyerang rumah An. Yasse (korban) didusun goyang.
Kelima terduga pelaku pengancaman satu diantaranya melakukan penganiayaan dengan cara menaiki rumah korban lalu mencekit leher korban Lel. Rudi kemudian meninju korban An. Yasseng dibagian dagu dan berbalik meninju Lel. Rudi diarah bagian pinggang hingga masing-masing mengalami luka memar.
Beruntung saat kejadian, beberapa warga sekitar berdatangan melerai pelaku dan berhasil mengamankan hingga sekelompok pelaku perlahan mundur sambil berteriak mengancam korban dengan nada tinggi ” we saya bunuhko, biar polisi kepala dusun tidak takutja.” sontak teriakan ancaman kelima terduga pelaku itu.
Ancaman itu bukanlah sekedar ancaman biasa’ dengan rencananya yang ingin menghabisi nyawa korban Lel. Rudi bersama Istrinya An. Yasse. Itungan menit usai kejadian sekitar pukul 18.14 Wita dihari yang sama pas waktu buka puasa, pelaku kemudian kembali menyerang dengan cara yang lebih sadis.
Kelima pelaku masing-masing dilengkapi sajam jenis parang, menebas rumah An. Yasse namun saat itu kondisi rumah dalam keadaan kosong lantaran An. Yasse bersama suami dan anaknya dengan ancaman sebelumnya membuat dirinya takut sehingga kedua korban pasutri itu memutuskan untuk sementara dirumah saudaranya disamping rumahnya sekaligus buka puasa bersama.
Usai menyerang rumah korban dan mengetahui keberadaan korban, sekelompok pelaku kemudian menuju rumah dimana keberadaan korban dengan cara menaiki rumah dan langsung mematikan aliran listrik dan ingin masuk namun rumah tersebut dalam keadaan terkunci.
Upaya pelaku mendobrak pintu ingin masuk sambil mengacak-ngacak dinding rumah dengan parangnya dan sebagian pelaku menebas tiang rumah yang lain melempari batu kearah atap rumah keberadaan korban. Akibat ulah pelaku 2 rumah mengalami kerusakan.
Diketahui, terduga pelaku Per. Padia merupakan kakak kandung dari korban An. Yasse. Keretakan hubungan terjadi berawal dari tanah warisan yang sempat diperkarakan dan bergulir di polres Jeneponto dengan laporan polisi kasus dugaan penyerobotan tanah.
Hasil olah TKP Unit Tipidum Polres Jeneponto Terkait Tahapan Laporan Kasus Dugaan Penyerobotan
Beberapa bulan bergulir hingga sampai pada tahapan gelar perkara dan dari hasil gelar Unit res yang menangani, terlapor Per. Padia resmi ditersangkakan dan sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negri (Kejari) Jeneponto.
Sebelumnya, Dimana Per. Padia mengklaim dua petak tanah tersebut adalah miliknya dari hasil pemberian orang tuanya, namun tidak pernah menguasai obyek itu dan tidak ada sedikitpun bukti surat-surat yang ia miliki.
Sedangkan adiknya An. Yasse yang sudah puluhan tahun menguasai tanah ditambah bukti SPPT atas namanya juga dikuatkan dua bukti surat diantaranya Keterangan Jual beli dan Keterangan Hibah/warisan yang masing-masing dari orang tuanya.(*)