PENJURU.ID I Kabupaten Bekasi – Belum genap setahun menjabat Bupati Bekasi ADK menjadi tersangka dugaan kasus suap proyek, Penetapan tersangka tersebut pasca terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis malam (18/12/2025), akhirnya KPK menetapkan si Raja Bongkar (ADK) Bupati Bekasi beserta sang Ayah (HMK) Kepala Desa (Kades) Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, menjadi tersangka. Status tersangka ADK dan HMK. Bukan tanpa sebab, Ayah dan anak itu diduga menerima uang ijon proyek dari pihak swasta.
Selain Ayah dan anak yang ditetapkan tersangka oleh KPK, ada dari pihak swasta inisial (SRJ) yang juga ditetapkan tersangka oleh KPK. SRJ ini sebagai pemberi ijon proyek.
“Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni ADK selaku Bupati Bekasi, HMK selaku Kades Sukadami sekaligus ayah dari Bupati, serta SRJ selaku pihak swasta,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (20/12/2025).
Asep juga menjelaskan bahwa perkara ini berkaitan dengan dugaan suap “ijon proyek” di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Dalam konstruksi perkara, ADK dan HMK diduga bertindak sebagai penerima suap, sementara SRJ bertindak sebagai pemberi suap untuk mengamankan proyek-proyek tertentu.
Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai ratusan juta rupiah yang diduga kuat sebagai bagian dari komitmen suap.
Untuk selanjutnya, KPK melakukan penahanan kepada para tersangka selama 20 hari ke depan sejak 20 Desember 2025.
“Atas perbuatan saudara AKK dan HMK selaku pihak penerima, disangkakan pasal 12 huruf H atau pasal 11 dan pasal 12 B UU Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP serta pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13,” ungkapnya.
Dan selanjutnya SRJ selaku pemberi suap, disangkakan melanggar:
Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.





