PENJURU.ID I Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil mengungkap Kasus “Ijon Proyek” yang menjerat Bupati Bekasi ADK, dan Ayahnya HMK, serta pihak swasta SRJ. Total ijon yang diberikan oleh SRJ kepada ADK bersama-sama HMK mencapai 9,5 miliar. Pemberian uang dilakukan bertahap, dalam empat kali penyerahan melalui para perantara, padahal proyeknya sendiri belum ada.
Dalam keterangan persnya di gedung Merah Putih KPK, Sabtu (20/12/2025) Asep Guntur Rahayu, Plt.Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK menjelaskan bahwa, kasus “ijon proyek” bermula pada waktu ADK terpilih menjadi Bupati Bekasi periode 2024-2029. Usai terpilih ADK mulai menjalin komunikasi dengan SRJ, selaku Pihak Swasta yang juga merupakan penyedia paket proyek di lingkungan Pemkab Bekasi.
“Kemudian hasil dari komunikasi tersebut dalam rentang 1 tahun terakhir, sejak Desember 2024 sampai dengan Desember 2025, ADK rutin meminta ijon paket proyek kepada SRJ melalui Ayahnya, HMK sebagai perantara dan Pihak lainnya,” terangnya.
Jadi setelah di Lantik pada akhir tahun yang lalu, akhir 2024, ADK ini kemudian menjalin komunikasi dengan SRJ. Karena SRJ ini adalah kontraktor yang biasa melaksanakan proyek-proyek di Kabupaten Bekasi. Setelah itu, karena ini juga belum ada untuk uangnya, maka proyek-proyek yang nanti akan ada di tahun 2026 dan seterusnya, itu sudah dikomunikasikan dengan SRJ dan sering meminta sejumlah uang.
“Selain aliran dana tersebut sepanjang tahun 2025, ADK juga diduga mendapat penerimaan lainnya yang berasal dari sejumlah pihak sehingga totalnya Rp4,7 miliar,” ujarnya.
Dalam operasi tangkap tangan itu, kata Asep, ada 10 orang yang diamankan. Dari jumlah itu, kemudian hanya 8 orang yang digelandang ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta. Belakangan, 3 orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.
KPK juga turut mengamankan barang bukti di rumah ADK berupa uang tunai 200 juta dimana uang tersebut merupakan sisa setoran ijon keempat dari SRJ pada ADK melalui para perantara.





