Beda sudut pandang, menjadikan penegakkan Hukum tidak tebang pilih

PENJURU.ID | Probolinggo – Beberapa LSM bersama Aliansi Jurnalis Probolinggo (AJP) memberi Suport atau dukungan terkait  Standart Operasional Prosedur (SOP) Kejaksaan Agung terhadap pengunjung, di Kejari Kabupaten Probolinggo juga melaksanakan penegakan (SOP) sesuai peraturan yang di tetapkan oleh Kejagung Rupublik Indonesia.

kedatangan LSM dan Awak Media yang tergabung dalam (AJP) di sambut langsung oleh Kejari Probolingo, Adhryansyah dan Kasi Intel, Kajari Yuni Priyono di dalam gedung  pertemuan lantai dua.

“Dalam pantauan awak media, Jumat (16/10/2020) sambutan Kajari Probolingo menjelaskan, (SOP) yang di terapkan di Probolinggo adalah (SOP) yang sudah sesuai dari penerapan pusat,
mengacu pada kejadian di Kejaksaan Agung yang terbakar di Jakarta, serta penembakan di Bali,
Larangan bawa Camera atau alat lainya memang tidak di berkenankan tanpa ada alasan serta tujuan yang jelas, sesuai dengan (SOP) yang di terapkan dari Kejagung, maka petugas bisa mengetahui wartawan yang jelas, jadi tidak ada larangan bagi wartawan untuk liputan dengan sesuai kode etik jurnalistik, ucap,” Kejari Probolinggo Adryansah.

Ketua LSM Lira, Samsudin, mendorong dan mendukung kebijakan Kejari Probolinggo, dengan diterapkan sesuai (SOP) tersebut penegakan hukum khususnya di wilayah kabupaten Probolinggo, lebih lurus serta tidak tebang pilih.

(PRASOJO)

Pos terkait