Bebas Murni Atas Pelaporan PT.KIEC, Maryadi Humaedi Akan Laporkan Balik PT KIEC.

PENJURU.ID. SERANG- Setelah dinyatakan tak bersalah dalam dugaan pemalsuan surat tanah, di blok Merbo Kelurahan Rawa Arum, Kecamatan Gerogol, Kota Cilegon, Maryadi berencana melaporkan
PT Krakatau Industrial Estate Cilegon (KIEC) yang sekarang berganti Nama Krakatau Sarana Infrastruktur(KSI) atas dugaan pencemaran nama baik.

Maryadi mengaku nama baiknya tercemar setelah Polda Banten menetapkan dirinya sebagai tersangka mafia tanah pada tahun 2019 lalu. Bahkan dirinya sempat di tahan kepolisian.

“Saya di tahan selama 6 bulan. 3 bulan di Polda dan 3 bulan di Lapas,” katanya, Kamis (5/8/2021) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Setelah melakukan gugatan atas putusan BPN Provinsi Banten.

Menurut Maryadi, dalam kasus ini PT KIEC dianggap paling bertanggungjawab, sehingga dirinya berencana melakukan laporan atas dugaan pencemaran nama baik.

“Ini sudah pencemaran nama baik dan saya merasa dizolimi. Untuk itu saya akan menggugat PT KIEC,” ujarnya.

Maryadi mengungkapkan setelah adanya putusan Pengadilan Negeri Serang dan Mahkamah Agung yang menyatakan dirinya bebas dari tuduhan, membuktikan jika dirinya tidak bersalah.

“Saya disebut mafia tanah, sebelum incraht (putusan pengadilan menyatakan bersalah atau tidak),” ungkapnya.

Sementara itu ,Saeful Rochman,
Corporate Secretary Team Leader Perusahaan PT KIEC atau PT.KSI yang di temui awak media. Selasa (10/08/2021) mengatakan dirinya belum mendapatkan informasi, akan adanya rencana gugatan Maryadi tersebut.

“Kami belum dapat informasi atas laporan tersebut,” katanya singkat.

Diketahui sebelumnya, Maryadi Humaedi terdakwa kasus pemalsuan surat tanah milik PT KIEC yang ditangani Polda Banten, dibebaskan Makamah Agung (MA). Dimana putusan MA menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Serang.

Pos terkait