PENJURU.ID | JENEPONTO – Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Jeneponto memaparkan arah kebijakan dan program prioritas pembangunan tahun 2028 dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Desa Allu, Kecamatan Tarowang, Kamis (29/10/2026).
Pemaparan tersebut disampaikan Amiruddin, S.T., M.M., Fungsional Perencana Ahli Muda Bappeda Jeneponto. Ia menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah desa, kabupaten, provinsi, hingga pusat agar pembangunan berjalan selaras dengan kebutuhan masyarakat.
“Tujuan pembangunan kabupaten tidak dapat tercapai tanpa kolaborasi bersama, mulai dari tingkat paling bawah hingga tingkat paling atas,” ujarnya.
Amiruddin menjelaskan, Musrenbang menjadi forum strategis untuk menyerap aspirasi masyarakat sekaligus menyelaraskan usulan pembangunan desa dengan prioritas daerah dan kebijakan pembangunan nasional.
Ia juga mengingatkan bahwa setiap usulan harus disesuaikan dengan kewenangan masing-masing tingkatan pemerintahan, termasuk status jalan yang menjadi tanggung jawab kabupaten, provinsi, maupun pemerintah pusat.
“Usulan pembangunan jalan harus dilihat terlebih dahulu status dan kewenangannya. Ada jalan yang menjadi kewenangan kabupaten, provinsi, maupun pemerintah pusat,” jelasnya.
Menurutnya, hasil Musrenbang tidak cukup hanya dituangkan dalam berita acara. Setiap usulan juga harus dimasukkan ke dalam sistem perencanaan pembangunan daerah melalui aplikasi e-SIPD untuk mengikuti tahapan verifikasi dan pembahasan selanjutnya.

“Usulan yang disepakati bukan hanya dituangkan dalam berita acara, tetapi juga harus diinput ke aplikasi e-SIPD agar dapat mengikuti tahapan perencanaan pembangunan berikutnya,” tegasnya.
Dalam arah kebijakan pembangunan 2028, Bappeda Jeneponto menyoroti sejumlah persoalan mendasar yang perlu mendapat perhatian, mulai dari penanggulangan kemiskinan, penanganan stunting, perbaikan rumah tidak layak huni, hingga penanganan anak tidak sekolah.
Selain sektor sosial, pembangunan infrastruktur juga menjadi perhatian, khususnya peningkatan jalan dan jembatan, pembangunan irigasi pertanian, penyediaan sumur bor dan akses air bersih, serta penanganan persoalan persampahan.
Berbagai program tersebut diharapkan dapat menjawab kebutuhan dasar masyarakat sekaligus mendukung peningkatan kesejahteraan warga di tingkat desa.
Bappeda turut mendorong pemerintah desa memperhatikan perlindungan pekerja rentan melalui program BPJS Ketenagakerjaan. Dalam pemaparan tersebut, disampaikan usulan kepesertaan minimal 10 pekerja rentan dari setiap desa, dengan iuran yang disebutkan sebesar Rp16.800 per pekerja.
Selain itu, pemberdayaan pemuda juga menjadi bagian dari program yang perlu diperhatikan, termasuk dukungan peralatan pertukangan dan perbekalan, bantuan peralatan perikanan, serta penguatan desa siaga bencana.
Program-program tersebut diharapkan mampu membuka peluang kegiatan produktif bagi masyarakat sekaligus memperkuat kesiapsiagaan desa dalam menghadapi potensi bencana.
Melalui Musrenbang ini, Bappeda berharap pemerintah desa dapat menyusun usulan berdasarkan kebutuhan riil masyarakat, indikator pembangunan desa, serta kesesuaiannya dengan prioritas pembangunan daerah.
Sinergi antara pemerintah desa dan pemerintah kabupaten pun diharapkan terus diperkuat agar aspirasi masyarakat tidak berhenti pada forum musyawarah, tetapi dapat diperjuangkan melalui mekanisme perencanaan pembangunan yang terarah dan berkelanjutan.





