Ayah Cabuli Anak Kandungnya Hingga Hamil 2 bulan

Ilustrasi

PENJURU.ID | Sumatera Utara – Seorang ayah tega mencabuli anak kandungnya sendiri hingga hamil. Pelaku berinisial R (49) yang akhirnya ditangkap polisi.

Warga kecamatan Deli Tua, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, telah diamankan polisi setelah dilaporkan abang kandung PR (16) korban yang kini sedang mengandung 2 bulan akibat perbuatan keji dengan ayah kandungnya.

Kapolsek Deli Tua AKP Zulkifli Harahap, menjelaskan kasus tersebut terbongkar berawal dari korban yang bercerita kepada kakak kandungnya sendiri bahwa dirinya sudah dua bulan tidak datang bulan. Lalu, korban dibawa kakaknya ke rumah sakit dan hasil pemeriksaannya terbukti bahwa korban sedang hamil dua bulan.

Korban mengaku bahwa dirinya selama ini digauli ayah kandungnya sendiri,” katanya.

Kemudian, kakak kandung korban langsung memberitahu kepada abang kandungnya. Selanjutnya abang kandung korban melapor kasus ini ke Polsek Deli Tua.

“Atas laporan itu kami lakukan penangkapan terhadap pelaku,” katanya.

Dari hasil pemeriksaan polisi, diketahui bahwa korban telah melakukan perbuatan tersebut sejak bulan Oktober 2020 yang lalu. Pelaku dikenakan pasal 81 ayat 1,3 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Pos terkait