Aksi Brutal Polisi Koboy, Pengacara Korban Lapor ke Polda Metro

PENJURU.ID | Kota Tangerang – Kasus Arogan oleh Polisi Koboy berinisial ‘H’ berbuntut panjang. Kasus Bermula pada saat korban berinisial ‘D’ sedang parkir mobil didepan pagar rumahnya di Jl. H. Djiran RT. 003 RW. 001 Kel. Pinang Kec. Pinang, Kota Tangerang, Banten, (20/10/2021).

Kemudian Polisi Koboy dengan arogan mengetuk kaca mobil korban ‘D’ dengan Mengatakan “Mobilnya majuan bang, saya orang sini, mau lu
Apa! turun lu! turun lu!”, ujarnya menghardik korban.

Saat Korban turun dan terjadi adu mulut, kemudian datang beberapa orang yang mengaku keluarga polisi koboy tersebut dan langsung menyudutkan Korban ‘D’,
tak henti sampai disitu, polisi koboy dengan gaya arogannya langsung mengeluarkan pistol dari tas selempangnya lalu mengarahkan ke wajah korban berinisial ‘D’ seraya berkata “saya polisi, gua tembak lu!”, dan langsung mengarahkan pistol itu ke arah Korban ‘D’ tepat kearah wajahnya, lalu meletuskan pistolnya ke udara/kearah atas.

Korban yang dalam posisi merunduk karena takut tertembak, kemudian didorong hingga kepojok tembok lalu para pelaku memukuli korban dengan tangan kosong secara bersama-sama ke arah korban.

melihat posisi Korban ‘D’ yang dihajar oleh orang-orang tersebut, Korban ‘E’ selaku istri korban ‘D’ langsung teriak histeris mencoba melerai dan melindungi suaminya, namun na’as ia terkena pukulan dari para pelaku itu dan atas kejadian tersebut korban mengalami luka-luka, lebam dan nyeri-nyeri bekas pukulan tersebut.

Setelah kejadian itu korban langsung membuat laporan polisi melalui penasehat hukumnya ke Polda Metro Jaya, penasehat hukum korban, Dr. Dwi Seno Wijanarko, S.H., M.H., CPCLE., CPA, berpendapat proses hukum ini harus segera disikapi dengan tegas,
“ini Negara Hukum, bukan Negara koboy, ada aturan hukum yang harus dita’ati”, Ucapnya.

Kami sudah mendalami peristiwa yang menimpa klien kami, perbuatan tersebut dapat di duga keras telah melanggar ketentuan Pasal 170 ayat 2 KUHP jo Pasal 351 ayat 1 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1, kami Sudah buat Laporan Pada SPKT Polda Metro Jaya, kamis 21 Oktober 2021″, Dr. Seno menjelaskan.

Selanjutnya Dr. Seno meminta kepada Kapolda Metro Jaya untuk Mensikapi Anggotanya yang arogan, jangan memanfa’atkan seragamnya dengan sewenang-wenang. Hal ini jelas diduga keras telah melanggar ketentuan pidana dan melanggar kode Etik Profesi”, Tutupnya. (Red. Fiyan/SW)

Pos terkait