PENJURU. ID | Jeneponto – Kasus dugaan tindak pidana penganiayaan di Dusun Goyang, Desa Allu Tarowang memasuki 120 hari lamanya tak kunjung ada titik terang. Penyidik Polsek Batang dibawa tanggung jawab Eks Kanit Res Batang, Aiptu Sutopo dinilai gagal dan minim kemampuan dibidang penyelidikan.
Pelaku ditetapkan tersangka oleh penyidik sejak 5 Mei 2025, berkas perkara telah dikirim ke Kejari Jeneponto akan tetapi berkas perkara hingga saat ini hanya mondar mandir keluar masuk jaksa alias dikembalikan ke penyidik P19 sebanyak 4 kali selama kurung waktu 3 bulan.
Korban An. Rudi bersama Istrinya Per. Yasseng membenarkan berkas perkaranya sudah lama dikirim oleh penyidik ke Kejari Jeneponto, namun selalu dikembalikan dengan petunjuk yang berbeda-beda.

“Berkas perkara sudah lama dikirim ke kejaksaan namun 4 kali dikembalikan oleh jaksa dengan petunjuk berbeda-beda, pertama P19, saya bersama istri diperiksa penyidik katanya pemeriksaan tambahan, kedua pemeriksaan saksi tambahan, ketiga BA koordinasi pemeriksaan dokter visum oleh penyidik, terakhir petunjuk jaksa perbaikan nama identitas saksi dan petunjuk rekontruksi.”ujar Korban
Ia mengaku setiap kali berkas perkara dikembalikan, dirinya bersama saksi-saksi kooperatif menghadiri panggilan penyidik untuk melengkapi kekurangan berkas sesuai petunjuk jaksa disetiap berkas perkaranya dikembalikan namun berkas perkara belum diterima (P21) .
“Setiap ada panggilan penyidik, saya kooperatif pak hadir melengkapi kekurangan berkas sesuai petunjuk jaksa, namun berkas perkara kami tak kunjung mendapatkan titik terang, padahal sesuai petunjuk disetiap P19 sudah kami penuhi, ada apa ini? ini murni penganiayaan dan disaksikan warga setempat, ada 4 saksi dan hasil visum pak, bahkan ada bukti Vidio saat kami dianiayaa.”ungkap korban dengan nada resah
Dianggap berkas perkara belum memenuhi unsur materil oleh JPU (jaksa penuntut umum), hingga berkas perkara dikembalikan ke penyidik sebanyak 4 kali. Hal itu mencerminkan ketidak mampuan Eks Kanit Res batang menangani kasus ini hingga berdampak merugikan korban (pelapor) untuk mendapatkan keadilan hukum.
Selain itu, kata korban, selama kasusnya diproses oleh Eks penyidik tersebut, semua tahapan penyelidikan sudah di penuhi sekalipun dari awal dirinya sebagai korban (pelapor) merasa diresahkan oleh penyidik yang dari awal terkesan memanjakan pelaku dan adanya dugaan kesengajaan penyidik memperlambat proses penanganan kasus ini.

“Dari awal penanganan kasus ini, kami sudah diresahkan oleh penyidik dan kami sudah menyampaikan keresahan kami dimedia ini beberapa kali. Motif kejadian, polisi wajib mengamankan pelaku, selain motifnya juga keinginan warga setempat di TKP saat itu, namun tidak diamankan dengan alasan ada penjamin pelaku tidak akan menyerang lagi.”tuturnya.
Dalam pantauan, beberapa kasus yang ditangani Eks Kanit Res Batang, Aiptu Sutopo selama dirinya dinilai gagal, penanganan kasus terbilang lambat, juga tidak pernah melakukan penahanan bagi pelaku yang sudah ditetapkan tersangka sebagaimana kewenangan penyidik sehingga kasus beratpun terkesan ringan alias lemah hingga merugikan pelapor.
Terakhir berkas perkara dikembalikan, adanya kesalahan penulisan nama identitas saksi oleh penyidik dan pelaksanaan rekontruksi, dan itu sudah dilaksanakan namun yang jadi kendala saat rekon ditemukan adanya hasil visum pelapor yang tidak disaksikan beberapa saksi yang hadir hingga dinilai lemah.
“Saya heran pak kenapa pada saat rekon baru disampaikan kekurangan itu, padahal berapa kali P19 kenapa tidak pernah ada petunjuk itu, padahal masih banyak saksi yang melihat, dah siap diambil keterangannya.”tegas korban
Dari keterangan ke 4 saksi sesuai hasil BAP awal, melihat 2 korban dianiaya oleh terduga pelaku TKP diatas rumah korban, 2 saksi melihat pelaku mencekik leher Lel. Rudi, 1 saksi melihat pelaku meninju dagu Per. Yasseng Istri korban, 1 saksi melihat kondisi korban pasca kejadian (merawat 2 korban selama 2 hari).
Sesuai hasil BAP, Lel. Rudi (korban) mengaku ditinju pada bagian pinggul sebelah kanan setelah itu pelaku mencekik lehernya sedangkan Per. Yasseng mengaku ditinju pada bagian dagu oleh pelaku. Namun sesuai hasil visum, pada bagian leher Lel.Rudi tidak ditemukan luka memar melainkan pada bagian pinggulnya sedangkan Per. Yasseng mengalami luka memar pada bagian dagu.
Foto Dua korban saat di visum di RSUD Lanto Daeng Pasewang
Dianggap belum lengkap, korban berharap sikap profesional jaksa yang menangani untuk menyikapi perkara ini dan meminta upaya penyidik membangun koordinasi kepada pihak jaksa untuk meminta berkas perkara kami dikembalikan untuk dilengkapi.
“Kami berharap sikap profesional jaksa yang menangani kasus ini, 2 orang saksi mau saya ajukan untuk melengkapi kekurangan, 2 saksi ada di TKP dan terlihat di rekaman vidio saat kejadian.”harap Rudi kepada media ini.
Eks Kanit Res Batang, Aiptu Sutopo saat dikonfirmasi mengenai kelanjutan berkas perkara dan menyampaikan adanya 2 orang saksi tambahan yang akan diajukan korban, ia mengaku berkas perkara sudah dikirim ke kejaksaan untuk kelanjutannya kita koordinasi oleh penyidiknya karna bukanmi saya Kanit.
“Sudahmi dikirim oleh penyidik berkasnya, kita koordinasi saja sama penyidiknya karna bukanmi saya kanitnya.”kata Aiptu Sutopo, lewat telfon WhatsApp, Senin (21/07/2025) sekitar pukul 15.30 Wita.
Sebelumnya, telah terjadi dugaan tindak pidana penganiayaan yang diduga dilakukan Lel. Suardi alias Tato Bin H. Saharu, TKP dusun goyang, mengakibatkan 2 korban pasangan suami istri mengalami luka memar.

Kejadian tersebut dibenarkan berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan Polisi Nomor: LP/B/6/III/2025/SPKT/POLSRK BATANG/POLRES JENEPONTO/POLDA SULSEL.
Penulis: Mail





