2 Tahun Incaran Polisi, DPO Inisial S K Akhirnya Dilumpuhkan Tim Sat Narkoba Polres Jeneponto

PENJURU. ID | Jeneponto – Berdasarkan Laporan Polisi No LP / A / 07 / II / 2023 / SPKT. SAT RESNARKOBA / POLRES JENEPONTO / POLDA SULSEL, Tanggal Februari 2023. Dengan Identitas Terlapor Lel. Sanoddin (53), Pekerjaan Petani, Alamat Dusun Bangkengnunu, Desa Barayya, Kecamatan Bontoramba, Kabupataen Jeneponto.

Diketahui sebelumnya, Sanoddin merupakan pelaku menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan 1 Jenis Sabu, dimana pada saat itu Tim Resnarkoba memperoleh informasi dari masyarakat bahwa didepan rumah pelaku tersebut sering terjadi transaksi Narkotika jenis Sabu.

Dari informasi itu, Tim berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti berupa 1 kotak berisi 5 Sachet plastic klip kecil masing-masing isinya kristal bening diduga Narkotika Golongan 1 Jenis Sabu dan beberapa BB lainnya.

Setelah diamankan, Tim membawa pelaku dan barang bukti ke Mapolres Jeneponto guna pemeriksaan lebih lanjut dan dilakukan penahanan diruang Sel Tahanan Sat Tahti Polres Jeneponto.

Namun pada saat itu tepatnya 9 April 2023 sekitar pukul 22.25 Wita, Istri Sanoddin datang membesuk membawa makanan, disitu pelaku menyempatkan diri kabur dari ruang tahanan dengan cara berboncengan dengan Istrinya mengendarai Sepeda Motor.

Dua tahun incaran polisi, Sanoddin sang DPO akhirnya kembali dibekuk tim Sat Narkoba Polres Jeneponto dipimpin langsung Kaur Bin Ops Narkoba, IPDA Imdan Syam.

Sanoddin diamankan dirumah orang tuanya yang diduga merupakan tempat persembunyiannya di Dusun Paranglenyung, Desa Baraya, Kecamatan Bontoramba, Kabupaten Jeneponto, Rabu, tanggal 23 April 2025 sekitar Pukul 13.45 Wita.

Usai diamankan, Satuan Reserse Narkoba membawa sang DPO ke Mapolres Jeneponto, Namun diperjalanan pelaku melakukan upaya melarikan diri dengan modus buang air kecil dan melakukan perlawanan dengan mendorong seorang petugas lalu kembali melakukan upaya kabur.

Dengan suara lantang para petugas sambil memberikan tembakan peringatan sebanyak 3 kali ke udara, namun pelaku tidak mengindahkan hingga dilakukan tindakan tegas terukur dengan melumpuhkan pelaku tepat mengenai kaki bagian betis sebelah kiri.

Pelaku selanjutnya di bawa ke Rumah Sakit Lanto Dg. Pasewang Jeneponto untuk mendapat perawatan medis, kemudian pelaku di serahkan ke Polres Jeneponto untuk dilakukan Proses hukum lebih lanjut. (*)

 

Pos terkait