Warga tak Bermasker di Probolinggo, Siap-siap Sidang di Tempat

PENJURU.ID | Probolinggo – Operasi Yustisi di hari kedua, Penegakan Protokol Kesehatan di masa Pandemi Covid -19 yang melibatkan pihak Satgas Kabupaten Probolinggo, Satgas Kecamatan setempat, Pengadilan Negeri serta Kejaksaan Negeri, Kabupaten Probolinggo.

Kali ini Operasi Yustisi bertitik tumpu di 2 lokasi, pertama di depan Kantor Desa Sebaung Kecamatan Gending, titik kedua di depan Kantor Desa Tamansari Kecamatan Dringu.

Data yang berhasil dihimpun awak media, Penjuru.id menyebutkan tingkat pelanggar lebih tinggi dari hari pertama yang berjumlah 47 pelanggar dari dua Kecamatan kali ini total 67 orang pelanggar dengan rincian, di titik pertama sebanyak 28 pelanggar, titik kedua sebanyak 39 pelanggar.

Salah satu warga, terjaring Operasi Yustisi Prokes, warga Desa Sumberbulu, Kecamatan Tegalsiwalan, terjaring operasi karena tidak pakai masker, kebetulan melintas di lokasi operasi terpaksa langsung ikut sidang di tempat.

Saat di konfirmasi media Penjuru.id Selasa (22/09/2020) Suras, usia 40 Tahun warga Desa Sumberbulu, mengatakan, Karena terburu buru, mau datang kekeluarga yang sakit di Desa Gending, jadi lupa tidak pakai masker.

“Sementara ditempat terpisah, Koordinator Keamanan dan Penegakan Hukum Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid -19 Kabupaten Probolinggo, Ugas Irwanto menerangkan, bahwa berdasarkan Perda nomor 02 tahun 2020 tentang denda bagi pelanggar protokol kesehatan dengan membayar uang maksimal Rp. 200.000, subsider, kurungan maksimal 3 bulan, dengan ketentuan 3 bulan, ditipkan pelanggar prokes, di polsek terdekat,” kata Ugas.

Menurutnya, berdasarkan prosentase data, alhamdulillah tingkat kesadaran masyarakat bermasker sudah tinggi,  terbanyak  pelanggar bukan tidak punya masker atau sengaja tidak pakai, melainkan lupa tidak pakai masker.

“Operasi ini akan terus berlanjut, sampai masyarakat sadar betul tentang pentingnya memakai masker, dengan tujuan memutus mata rantai penyebaran Covid -19,” tegas, Ugas.

 

(PRASOJO)

 

Pos terkait