Wakil Bupati : Pemerintah Daerah Telah Memenuhi Temuan BPK RI

PENJURU.ID | Aceh Tamiang – Bupati Aceh Tamiang Mursil SH MKn melalui Wakil Bupati T. Insyafuddin ST hadir dalam mendengarkan Pendapat Panitia Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) terhadap rancangan Qanun pertanggungjawaban pelaksanaan APBK Tahun 2022. Kegiatan berlangsung diruang sidang utama gedung DPRK Aceh Tamiang pada Senin (25/07/2022).

Kegiatan paripurna tersebut dibuka oleh Fadlon SH wakil Ketua DPRK Aceh Tamiang dan dihadiri oleh Suprianto ST
Ketua DPRK Aceh Tamiang, M. Nur Wakil Ketua DPRK Aceh Tamiang, perwakilan SKPK, para Camat, dan tamu undangan lainnya.

Bacaan Lainnya

Selanjutnya Desi Amelia Juru bicara panitia anggaran DPRK Aceh Tamiang menyampaikan, Secara sistematis dapat kami sampaikan Realisasi Pendapatan yang diperoleh selama tahun anggaran 2021 dalam rangka membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan sebesar Rp. 1.241.729. 477.576 45 realisasi belanja daerah mencapai Rp. 1.170. 293.550.491 75 pembiayaan netto sejumlah 21.592.708.523, 31 untuk realisasi pengeluaran daerah pada tahun anggaran 2021 tercatat sebesar Rp. 3 miliar,”jelasnya.

“Saran panitia anggaran DPRK Aceh Tamiang pada Pemerintah Daerah Aceh Tamiang untuk segera Menindaklanjuti laporan hasil pemeriksaan BPK RI dan melakukan evaluasi terhadap program OPD serta kegiatan yang memiliki realisasi capaian rendah,” ucap Desi.

Kesempatan yang sama, Wakil Bupati Aceh Tamiang T. Insyafuddin ST mengatakan, kami menyambut baik pengawasan dan saran yang disampaikan oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh Tamiang,”jelasnya.

“Terkait temuan yang disampaikan oleh BPK RI, pihak Pemerintah Daerah Aceh Tamiang telah memenuhi dan melakukan pengembalian,” ungkap Wakil Bupati.

Pos terkait