Waduh…! Uang Diminta Duluan, Tiga Tahun Lebih Sertifikat PTSL Kok Malah Gak’ Jadi ?

Banten – Penantian Hartati untuk mendapatkan kepastian hukum atas sebidang tanah yang dimiliki nya di Kampung Begog, Desa Singarajan, Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang sejak tahun 2017 lalu mengikuti salah satu program strategis nasional Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) hingga kini tak kunjung selesai.

Saat itu sekira tahun 2017 lalu, Desa Singarajan mendapatkan program PTSL sebanyak ratusan bidang dan Hartati beserta dengan warga masyarakat setempat pun berbondong ikut mendaftar.
Biaya sebesar Rp. 300ribu pun dibayarkan.

Bacaan Lainnya

Lama berselang, setelah menanyakan kepihak Kepala Desa dan Satgas PTSL Desa Singarajan, menurut Hartati, dirinya diminta untuk berkoordinasi dengan pihak BPN Serang melalui petugasnya bernama Rahmat alias Tatang.

“Saat saya ke BPN Serang, saya kaget diinformasikan jika berkas yang saya ajukan tidak ada, setelah dicari berkas saya malah sudah rusak dan ditemukan di tempat sampah,”ujarnya.

Hartati, Warga Desa Singarajan.

Melihat seperti itu, Hartati meminta pihak Desa Singarajan dan BPN Serang untuk diminta pertanggungjawaban bahkan akan melaporkan ke pihak Aparat Penegak Hukum, (Rabu, 07/April/2021).

“Saya tidak terima, berarti selama ini saya sudah ditipu kenapa berkas saya bisa tercecer seperti itu, itu melalaikan tugas namanya. Saya minta Pihak Desa Singarajan dan BPN Serang bertanggung jawab,”tegasnya.

Sementara ditemui, Rohmat alias Tatang saat dimintai keterangan perihal berkas tersebut. Dirinya mengatakan jika berkasnya bukan terabaikan, namun saat itu tertetes air hujan karena bocornya plafon di kantor itu.

“Bukan sengaja dibiarkan. Tapi, memang berkas itu tak ada ditumpukan berkas Desa Singarajan. Berkasnya tertetes air hujan, dan setelah saya periksa, memang masih ada berkas yang belum selesai, karena Informasi nya, jika tanah yang ibu Tati daftarkan itu ada pihak keluarga lain yang tidak terima, jadi pihak Desa Singarajan diminta untuk segera membereskan nya,”ungkap Tatang.

Selanjutnya, diinformasikan Hartati, jika sebidang tanah tersebut oleh pihak keluarga Ahli Warisnya tidak ada masalah, yang bermasalah adalah dari pihak Keluarga Ahli Waris lainnya. Sementara, sertifikat milik keluarga lain beserta warga kampung Begog Lainnya diketahui sudah jadi meskipun belum diserahkan semua oleh pihak BPN Serang.

(Adhisena)

Pos terkait