Tiga Terdakwa Pencurian Kelapa Sawit di Kebun Perusahaan Swasta Divonis Penjara

PENJURU.ID | Aceh Tamiang – Tiga Terdakwa tindak pidana pencurian yakni I (41), B (22) dan K (22), warga Kampung Selamat Kecamatan Tenggulun Kabupaten Aceh Tamiang yang dituduh mencuri kelapa sawit milik PT Evans dinyatakan bersalah dan divonis penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kualasimpang, pada Jum’at (8/4/2022).

Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Imam Asfali, S.I.K, melalui Kasubbag Humas, AKP Untung Sumaryo kepada Wartawan, Sabtu (9/4/2022) mengatakan, sidang Tindak Pidana Pencurian Ringan (Tipiring) tersebut yang bertindak sebagai Hakim adalah Andi Taufik dan Panitera Pengganti yaitu Diana Novita.

Bacaan Lainnya

“Tiga terdakwa sebelumnya ditangkap personel Polsek Simpang Kiri dengan Laporan Polisi No: LP.B/06/III/2022/Res Atam/ Sek.Simpang Kiri, tgl 18 Maret 2022,” jelas AKP Untung.

Pada sidang tersebut, kata Untung, terdakwa I dan terdakwa lainnya dinyatakan bersalah dan terbukti melakukan tindak pidana pencurian. “Terdakwa I dijatuhi hukuman pidana kurungan penjara selama 10 hari, terdakwa B dan K divonis 4 hari penjara,” ujarnya.

Hasil sidang menetapkan pidana tersebut perlu dijalankan oleh terdakwa di Lembaga Pemasyarakatan Aceh Tamiang. “Hakim juga menetapkan barang bukti berupa, 14 janjang buah kelapa sawit dan satu buah egrek. Para terdakwa dibebankan masing -masing untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,” ujar AKP Untung.

Sumber : Subbag Humas Polres Aceh Tamiang

Pos terkait