Teror Aktivis, Depolitisasi, dan Krisis Perlindungan HAM di Indonesia

Oleh: Sulastri, S.Pd., M.H.
(Dosen/Akademisi) Universitas Pamulang

PENJURU.ID | OPINI – Kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, menandai titik krusial dalam perlindungan hak asasi manusia (HAM) di Indonesia. Peristiwa ini tidak dapat dipahami semata sebagai tindak kriminal individual, melainkan sebagai bagian dari pola yang lebih luas: meningkatnya intimidasi terhadap masyarakat sipil, khususnya mereka yang kritis terhadap kebijakan negara. Dalam konteks ini, yang dipertaruhkan bukan hanya keselamatan individu, tetapi juga keberlangsungan ruang demokrasi.

Bacaan Lainnya

Dalam kerangka hukum nasional, negara memiliki kewajiban konstitusional untuk menjamin perlindungan HAM. Pasal 28G ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 secara tegas menyatakan bahwa setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, serta rasa aman dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu. Serangan terhadap Andrie Yunus menunjukkan bahwa jaminan tersebut belum sepenuhnya terwujud, terutama ketika ancaman telah muncul jauh sebelum tindakan kekerasan terjadi.

Lebih lanjut, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia menegaskan bahwa negara bertanggung jawab untuk menghormati, melindungi, dan menegakkan HAM. Dalam Pasal 8 disebutkan bahwa perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan HAM merupakan tanggung jawab negara, terutama pemerintah. Dengan demikian, kegagalan mencegah rangkaian intimidasi yang berujung pada kekerasan dapat dibaca sebagai bentuk kelalaian negara dalam menjalankan kewajibannya.

Dalam perspektif internasional, Indonesia juga telah meratifikasi Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR) melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005. Instrumen ini menjamin, antara lain, hak atas hidup (Pasal 6), hak atas keamanan pribadi (Pasal 9), serta kebebasan berpendapat dan berekspresi (Pasal 19). Serangan terhadap aktivis yang menjalankan fungsi kontrol sosial secara jelas bertentangan dengan prinsip-prinsip tersebut, terlebih jika terdapat indikasi keterlibatan aparat negara.

Dalam studi HAM, kondisi seperti ini sering dikaitkan dengan fenomena state-linked violence, yaitu situasi di mana kekerasan terhadap warga negara memiliki keterkaitan—langsung maupun tidak langsung—dengan struktur kekuasaan. Dugaan keterlibatan oknum aparat dalam kasus ini memperkuat kekhawatiran bahwa perlindungan HAM belum sepenuhnya bebas dari konflik kepentingan institusional.

Di tengah situasi tersebut, respons berupa penyerahan jabatan Kepala Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI perlu dianalisis secara kritis. Narasi resmi yang menekankan upaya “mencegah politisasi” dapat dipahami sebagai bagian dari strategi menjaga stabilitas. Namun, dalam perspektif akademik, depolitisasi sering kali berfungsi sebagai mekanisme untuk menggeser perhatian publik dari substansi pelanggaran ke aspek prosedural. Akibatnya, isu utama—yakni kekerasan terhadap aktivis dan potensi pelanggaran HAM—berisiko tereduksi menjadi sekadar persoalan administratif.

Padahal, prinsip utama dalam penegakan HAM adalah akuntabilitas dan transparansi. Setiap dugaan pelanggaran, khususnya yang melibatkan aparat negara, harus ditangani melalui proses hukum yang independen dan terbuka. Dalam hal ini, prinsip non-impunity menjadi kunci: tidak boleh ada pihak yang kebal hukum, baik pelaku langsung maupun aktor yang berada di balik layar. Jika proses hukum hanya berhenti pada pelaku lapangan, maka negara berisiko mempertahankan budaya impunitas yang justru memperlemah perlindungan HAM di masa depan.

Selain itu, kasus ini juga menyoroti lemahnya perlindungan terhadap pembela HAM (human rights defenders). Dalam berbagai standar internasional, kelompok ini memiliki posisi strategis dalam menjaga demokrasi dan supremasi hukum, sehingga membutuhkan perlindungan khusus. Ketika mereka justru menjadi target kekerasan, hal ini menunjukkan adanya kegagalan sistemik dalam mekanisme perlindungan tersebut.

Dampak dari situasi ini tidak hanya bersifat individual, tetapi juga kolektif. Teror terhadap aktivis menciptakan chilling effect, di mana masyarakat menjadi takut untuk menyuarakan kritik. Dalam jangka panjang, kondisi ini dapat mengarah pada penyempitan ruang sipil (shrinking civic space), yang menjadi salah satu indikator kemunduran demokrasi.

Oleh karena itu, negara perlu mengambil langkah yang lebih substantif. Pertama, memastikan investigasi yang independen, transparan, dan mampu menjangkau seluruh aktor yang terlibat. Kedua, menjamin bahwa proses hukum tidak dipengaruhi oleh kepentingan institusional tertentu. Ketiga, memperkuat perlindungan bagi pembela HAM sebagai bagian integral dari sistem demokrasi.

Dengan demikian, komitmen terhadap HAM tidak cukup ditunjukkan melalui retorika atau langkah administratif. Ia harus tercermin dalam keberanian negara untuk menegakkan keadilan secara menyeluruh. Kasus Andrie Yunus menjadi pengingat penting bahwa demokrasi yang sehat hanya dapat tumbuh jika negara benar-benar hadir sebagai pelindung hak-hak warga negaranya, bukan sekadar pengelola stabilitas.

Pos terkait