PENJURU.ID | Probolinggo – Menindak lanjuti Program Pemerintah Pusat, pembatasan kegiatan masyarakat besekala mikro atau PPKM-BM merupakan salah satu upaya pemerintah dalam menanggulangi penyebaran pandemi covid 19, adapun arah penanganannya yang lebih menyentuh ke elemen masyarakat di tingkat rt/rw.
Pembatasan kegiatan masyarakat yang selama ini berjalan terus di evaluasi, sesuai tingkat perkembangan situasi kondisi Covid 19, yang berada di masing masing wilayah yang kedepan diharapkan bisa segera menerapkan PPKM.

Seperti halnya yang dilakukan oleh pemerintah Kecamatan Sukapura, Kabupaten Probolinggo, juga menerapkan PPKM, dalam pantauan media, Penjuru.id Rabu (17/02/2021) yang merupakan tindak lanjut dari program pemerintah pusat, yang dilakukan oleh pemerintah kabupaten Probolinggo, mandatori Bupati Probolinggo, kecamatan Sukapura, langsung menerapkan PPKM, untuk meminimalisir terjadinya perkembangan penyebaran covid 19, di wilayah Kecamatan Sukapura.
“Upaya penerapan PPKM dilaksanakan mulai tanggal 15 February kemarin, dengan memfokuskan pada operasi Penegakan disiplin protokol kesehatan, yang berada di lokasi keramaian, seperti pasar, agar masyarakat senantiasa tetap mematuhi protokol kesehatan, serta tetap memberikan himbauan agar masyarakat, tetap menerapkan 5 M, memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari krumunan, membatasi perjalanan dengan mobilitas, selain ituĀ pemerintah kecamatan Sukapura, meninjau lumbung pangan serta pemeriksaan fasilitas posko PPKM, semua Desa,yang ada di Kecamatan Sukapura, agar tetap terjaga baik ketahanan pangan selama pandemi, ataupunĀ pengendalian perkembangan Covid19, selama pandemi Corona, jelas,” Camat Sukapura, Rochmad Widiarto SSTP.
Kerjasama yang baik dengan 3 pilar yang berada di Kecamatan Sukapura, baik dari TNI, Polri, dan satpol PP, penerapan pendisiplinan dalam pelaksanaan PPKM di kecamatan Sukapura, terlaksana dengan baik, mulai dari pembuatan posko PPKM yang di awali dari Kecamatan Sukapura, langsung diterapkan ke 12 Desa yang ada di wilayah Kecamatan Sukapura.
“Merupakan tindak lanjut dari pemerintah pusat, untuk menekan perkembangan penyebaran covid 19, serta yang tidak kalah pentingnya, upaya peningkatan ketahanan pangan selama pandemi Corona bisa teratasi, posko PPKM bersekala mikro, yang ada di semua Desa di kawasan Kecamatan Sukapura, nantinya bisa mengontrol serta bisa memotivasi masyarakat agar tetap mematuhi protokol kesehatan, selama pemberlakuan PPKM di kecamatan Sukapura, hampir tidak ada yang terjaring operasi penegakan prokes, ketika ada yang melanggar protokol kesehatan, Gugas Covid 19 Kecamatan Sukapura, memberikan tindakan sangsi sosial, serta memberikan himbauan agar masyarakat senantiasa sadar dan disiplin protokol kesehatan, dan mentaati 5 M, pungkas,” Camat Sukapura, Rochmad Widiarto SSTP.
(PRASOJO)





