PENJURU.ID I KABUPATEN BEKASI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi kini tengah menangani 26 laporan sengketa terkait pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak. Laporan yang berasal dari 15 desa tersebut diselesaikan melalui proses mediasi dengan melibatkan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi.
Sejumlah persoalan yang dilaporkan warga cukup beragam. Mulai dari dugaan ketidakabsahan ijazah calon kepala desa, masalah Daftar Pemilih Tetap (DPT), hingga dugaan kecurangan oleh panitia penyelenggara.
Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Bekasi, Hudaya, mengungkapkan bahwa jumlah laporan sengketa sempat bertambah dari semula 23 laporan menjadi 26 laporan.
“Awalnya ada 23 pelapor dari 15 desa saat kami rapat. Setelah rapat selesai, masuk lagi 3 laporan baru. Masalahnya macam-macam, ada soal ijazah, dugaan panitia curang, dan lain sebagainya,” ujar Hudaya di Cikarang Pusat, Senin (19/10).
Untuk menindaklanjuti aduan tersebut, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi memfasilitasi ruang mediasi. Proses ini mempertemukan pihak pelapor, terlapor, panitia penyelenggara, serta dinas teknis terkait.
Hudaya menjelaskan, pelibatan dinas teknis disesuaikan dengan pokok persoalan guna memberikan kejelasan. Sebagai contoh, jika sengketa berkaitan dengan keabsahan ijazah calon kepala desa, maka Dinas Pendidikan akan dihadirkan untuk memberikan penjelasan.
“Misalnya terkait masalah ijazah, nanti dari Dinas Pendidikan bagaimana penjelasannya. Lewat cara ini, pelapor dan terlapor bisa dipertemukan untuk mencari titik terang,” jelasnya.
Meski memprioritaskan musyawarah, Hudaya menegaskan bahwa proses mediasi ini sama sekali tidak bertujuan untuk menghalangi hak hukum masyarakat. Jika mediasi gagal mencapai kesepakatan, pelapor tetap dipersilakan untuk mengajukan gugatan resmi ke pengadilan.
“Bukan berarti kami menghalang-halangi orang untuk menggugat. Kalau setelah dimediasi ternyata tidak ada kesepakatan dan mereka tetap ingin menempuh jalur hukum, itu dipersilakan,” pungkasnya.





