Sempat Tumbang di Banding dan Kasasi, Syahrul dkk Menang Telak di PK

PENJURU. ID | Jeneponto – Syahrul dan kawan-kawan akhirnya bisa bernapas lega. Warga Ujung Tanah, Kelurahan Tamanroya, Kecamatan Tamalatea, Kabupaten Jeneponto ini resmi memenangkan perkara setelah Peninjauan Kembali (PK) mereka dikabulkan.

Perjuangan panjang itu tidak mudah. Mereka sempat kalah di tingkat banding Pengadilan Tinggi Makassar hingga kasasi di Mahkamah Agung, sebelum akhirnya berhasil membalikkan keadaan melalui PK.

Permohonan PK diajukan pada Mei 2025 dengan alasan kekhilafan hakim. Hasilnya, pada April 2026, putusan tersebut resmi diberitahukan dengan amar mengabulkan permohonan Syahrul dkk sekaligus membatalkan putusan kasasi Mahkamah Agung dan putusan banding Pengadilan Tinggi Makassar.

“Pemberitahuan putusan PK telah kami terima kemarin. Alhamdulillah, putusan ini membatalkan putusan kasasi MA dan banding PT Makassar,” ujar Andi Alwi Mallarangan, kuasa hukum Syahrul.

Ia menjelaskan, sebelumnya Pengadilan Negeri Jeneponto telah menolak gugatan Sudirman Jarappa. Namun di tingkat banding, gugatan tersebut justru dikabulkan dan dikuatkan oleh Mahkamah Agung, hingga akhirnya dibatalkan melalui PK.

Dalam perkara ini, Syahrul menjadi tergugat bersama Syamsiah Dg. Te’ne serta almarhum Suhadi Jala yang kini diwakili oleh ahli warisnya.

Kasus bermula dari gugatan Sudirman Jarappa yang mengklaim lahan yang ditempati Syahrul dkk selama bertahun-tahun sebagai miliknya. Ia mengaku membeli tanah tersebut dari Suddin Dg. Lalo, namun dalil itu tidak terbukti di persidangan tingkat pertama.

Putusan PK ini menjadi titik akhir dari sengketa panjang tersebut, sekaligus menguatkan posisi hukum Syahrul dan kawan-kawan atas lahan yang mereka tempati.

Pos terkait