Sebelum Dipindahkan, 18 Tahanan Polres Gowa Jalani Rapid Test

PENJURU.ID | Gowa – Sebanyak 18 tahanan Polres Gowa menjalani rapid test atau uji cepat sebelum dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Makassar, jumat (20/11/2020).

18 tahanan tersebut merupakan tahanan titipan dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan dan rapid test dilakukan oleh Tim kesehatan dari Puskesmas Somba Opu.

Kasat Tahti Polres Gowa Iptu Abbas mengatakan “Tujuan pemeriksaan rapid test tersebut untuk memastikan kondisi kesehatan para tahanan sebelum dipindahkan ke Rutan Kelas 1 Makassar”.

Alasan pemindahan tersebut karena dalam waktu dekat akan digelar sidang terhadap kasus-kasus yang dihadapi para tahanan”.

18 tahanan yang sudah menjalani rapid test hasilnya dinyatakan Non reaktif Virus Corona (Covid-19) dan langsung dipindahkan ke Rutan Kelas 1 Makassar”, tutup Iptu Abbas

Setelah menjalani rapid test 18 orang tahanan dinyatakan non reaktif Virus Corona (Covid-19), kemudian 18 tahanan tersebut di naikkan ke mobil untuk dikirim ke Rutan Kelas 1 Makassar.

 

( SYD )

 

Pos terkait