PENJURU.ID | Tangerang, Banten – Personel Satpolairud Polresta Tangerang Polda Banten Briptu. Prasetyo menghimbau masyarakat atau nelayan untuk tidak memancing ikan di sekitar area terlarang Objek vital nasional PLTU (Pembangkit Listrik Tenaga Uap) III Banten Desa Lontar, Kecamatan Kemeri, Kabupaten Tangerang, (17/01/2022).
Personel Satpolairud Polresta Tangerang, Polda Banten setiap hari berpatroli di sekitar obvitnas untuk menjaga dan menghimbau agar masyarakat tidak mendekati area larangan tersebut.
Personel Satpolairud Polresta Tangerang Polda Banten Briptu. Prasetyo jika ada masyarakat yang kedapatan memancing untuk diingatkan demi keselamatan masyarakat serta untuk dihimbau agar menjauh dari areal tersebut.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol. Zain Dwi Nugroho melalui Kasat Polairud Polresta Tangerang AKP. Effendi menerangkan bahwa, agar nelayan tidak lagi melaut terlalu dekat dengan Obvitnas PLTU.
“Mereka kami himbau agar tidak lagi melaut terlalu dekat dengan PLTU karena merupakan objek vital. Kalau sampai terjadi masalah akibat operasi nelayan, dan larangan itu demi keselamatan mereka juga,” tandasnya.
Berpegangan pada Keputusan Presiden tentang pengamanan obyek vital, khususnya PLTU, area steril 200 meter dari dermaga.
Menurutnya, aturan pembatasan melaut bagi nelayan tidak dimaksudkan untuk menghalangi warga mencari rezeki. Hanya demi menjamin kelancaran PLTU sebagai pemasok listrik, Khusunya untuk wilayah Jawa. (Red. Fiyan/Humas Polres Tangerang)





