Satgas Covid 19 Kecamatan Besuk, Terapkan Surat Edaran Bupati Probolinggo

PENJURU.ID | Probolinggo – Dalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran Baputi Probolinggo No:360/0702/426.205/2020 tentang Protokol Kesehatan, dalam penyelenggaraan kegiatan Natal dan menyambut tahun baru 2021 Satgas Covid 19 Kecamatan Besuk, Kapten. Inf. Asto Kuswantoro Adjie, Danramil 0820/ 14 Besuk, bersama Camat Besuk, beserta tiga pilar mengadakan sosialisasi dan melaksanakan himbauan kepada pelaku usaha cafe lesehan, warung kopi, warung bakso, swalayan mini dan toko sembako Sekecamatan Besuk.

 

Kegiatan ini dimulai pukul 10.00 wib yang dipimpin langsung oleh Camat Besuk, Puja Kurniawan S STP M SI, dalam pantauan awak media, Senin (28/12/2020) didampingi oleh Kapten. Inf. Asto Kuswantoro Adjie Danramil 0820/ 14 Besuk, Selain mengadakan sosialisasi Satgas Covid 19 Kecamatan Besuk, juga memberikan lembaran dari surat edaran Bupati sebagai pedoman dan untuk dipahami oleh semua pelaku usaha.

“Pada kesempatannya, Camat Besuk menyampaikan kepada awak media, bahwa Pemerintah Kabupaten Probolinggo, memandang libur Natal dan Tahun Baru, memiliki potensi terjadinya penyebaran Covid19 yang semakin meluas, sehingga harus ada upaya dan pembatasan jam operasional kepada para pelaku usaha khususnya yang ada di wilayah Kecamatan Besuk, sebagai upaya dan ikhtiar bersama-sama untuk memutus penyebaran Covid-19,” ungkapnya.

“Dalam kesempatan yang sama Kapten. Inf. Asto Kuswantoro Adjie Danramil 0820/14 Besuk, menambahkan bahwa Semua harus berwal dari kesadaran diri sendiri, untuk saling menjaga agar penyebaran Covid 19 tidak semakin meluas, apabila disiplin diri sudah kuat, ketentuan atau regulasi apapun akan mudah untuk dilakukan, tetapi apabila kesadaran diri dari masyarakat tidak ada, maka semua usaha yang dilakukan oleh Pemerintah sia sia, ucap,” Danramil.

“Oleh karena itu, apabila tetap ada yang melanggar jam buka yang sudah ditentukan, maka yang akan melakukan penindakan adalah Satgas Penanganan Covid19 Kabupaten Probolinggo, dan akan mengambil langkah serta tindakan terhadap para pelanggar, jelas,” Danramil Kapten. Inf.Asto Kuswantoro Adjie.

(PRASOJO)

Pos terkait