PENJURU. ID | Jeneponto – Telah dilakukan penangkapan terhadap Tahanan Kejaksaan (Terdakwa) yang melarikan diri berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor : Sp. Kap / 57.b / II / 2021 / Narkoba, Jumat (26/02/2021) sekitar pukul 14.30 Wita .
Identitas terdakwa yakni Lel. MUH. GALIB BIN ARDIANSYAH (24 ) Alamat Jln. Pahlawan, Kelurahan Empoang, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto.
Melalui Kassubag. Humas Polres Jeneponto AKP Syahrul Regama, SH menerangkan kronologis kejadian saat tahanan (terdakwa) Lel. Galib sedang dilakukan Rapid Tes dikantor Dinas Kesehatan Kabupaten Jeneponto dan sempat melarikan diri.
“Tahanan (Terdakwa) Lel. MUH. GALIB BIN ARDIANSYAH sedang dilakukan Rapid Test di Dinkes Jeneponto dan dikawal oleh pengawal dari Kejaksaan Negeri Jeneponto, usai dilakukan Rapid Test, tahanan tersebut melarikan diri.” tutur Syahrul
Saat terdakwa berhasil melarikan diri, Kasi Pidum kemudian melakukan kordinasi dengan Kasat Narkoba untuk meminta Bantuan Penangkapan terhadap terdakwa yang telah melarikan diri.
“Setelah terdakwa berhasil melarikan diri, sekitar pukul 16.30 wita, Kasi Pidum HARY SURACHMAN, SH MH melakukan kordinasi dengan Kasat Narkoba Polres Jeneponto AKP ABD MAJID meminta bantuan penangkapan terhadap Tahanan yang kini melarikan diri, saat itu juga dipimpin Kasat Narkoba bersama Tim Black Horse dan anggota Sat Narkoba lainnya bergerak cepat melakukan pencarian di 2 tempat yakni dirumah mertuanya di Desa Parasangan Beru Kecamatan Turatea dan rumah orang tuanya di Jln pahlawan Kelurahan Empoang, Kecamatan Binamu Jeneponto namun Terdakwa tidak ditemukan.”jelas AKP Syahrul, SH
Setelah dilakukan pencarian di 2 tempat, Kasat Narkoba bersama Tim Black Horse dan anggota Sat Narkoba lainnya kemudian melanjutkan pencarian ke Jln. Lingkar Kelurahan Empoang Binamu Jeneponto hingga menemukan informasi bahwa Tahanan tersebut berada disalah satu rumah warga di Jln. Pahlawan Empoang Jeneponto.
“Adanya informasi sehingga tim bergerak menuju tempat yang dimaksud itu, tiba di tempat ternyata benar Tahanan MUH. GALIB BIN ARDIANSYAH berada dirumah tersebut.”disinyalir
Saat Tim Black Horse dan anggota Sat Narkoba
berada disekitaran rumah dan mencoba melakukan penangkapan terhadap terdakwa Lel. GALIB, melihat tim datang, terdakwa kemudian kembali mencoba kabur dengan melompat lewat arah belakang rumah milik warga yang didatanginya.
“Melihat kedatangan Tim, terdakwa kemudian mencoba lari lewat bagian belakan rumah sehingga dikejar oleh tim ke area persawahan dan berhasil diamankan jalan pahlwan Karisa sekitar 18.30 wita. Selanjutnya dibawa kekantor Polres Jeneponto dan diserahkan ke Kasipidum untuk ke Rutan klas IIb Jeneponto.”tutup AKP Syahrul Regama, SH.
Laporan: Mail





