Saksi Korban di Raba Payudaran dan Miss V nya Oleh Oknum Sulinggih Cabul Saat Melukat

PENJURU.ID I DENPASAR – Permohonan Oknum Sulinggih yang didiksa dengan Ida Pandita Nabe Begawan Rsi Agung Sidhimantra untuk sidang secara tatap muka (sidang offline) di tolak Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar tidak mengabulkan permintaan dari pihak terdakwa I Wayan Mahardika untuk sidang secara tatap muka atau offline, saat sidang dihadirkannya saksi-saksi.

“Pertimbangan tetap online karena psikis dari saksi korban. “Sidang tetap online dan tertutup untuk umum,” kata Juru Bicara II PN Denpasar Made Putra Astawa,SH,MH.,saat di konfirmasi penjuru.id, Jumat (30/04) melalui sambungan telephone.

“Hakim Putuskan Sidang Oknum Sulinggih Diduga Cabul Tetap Digelar OnlinePermohonan untuk Tahanan Rumah Oknum Sulinggih, Ini Kata Jubir PN Denpasar.

Dalam keterangannya, selain saksi korban, saksi lainnya mengaku hanya mendengarkan keluhan yang dialami oleh saksi korban dalam ritual melukat di Tukad Campuhan Pakerisan Desa Tampak Siring, Gianyar.

Dalam pengakuannya, saksi korban menyatakan usai melepaskan seluruh busana dan mengenakan kemben (kain), langsung dilakukan ritual pemandian. Saat itu memang ada yang diusut (diraba) oleh terdakwa, dimana perasaan saksi korban fokus hanya untuk diobati. Namun rabaannya berlanjut hingga ke bagian payudara.

“Diraba pelan, diremas bagian payudara. Juga dimasukin jari keluar masuk kira-kira sebanyak lima kali ke bagian V,” sebutnya.

Menanggapi keterangan saksi, dikatakannya bahwa terdakwa yang mendengarkan sejak awal hanya mengangguk dan membantah semua keterangan saksi.

Untuk selanjutnya, sidang yang dipimpin I Made Pasek,SH.MH, secara virtual di PN Denpasar akan dilanjutkan untuk dihadirkan saksi ahli

Dalam dakwaan yang diajukan Jaksa Kejati Bali yakni Purwanti,SH dan Dayu Sulasmi,SH bahwa terdakwa dijerat dengan Pasal 289 dan Pasal 290 ayat (1), serta Pasal 281KUHP atas dugaan tindak pidana pencabulan.

Terdakwa diadili terkait adanya laporan dari korban atas dugaan pencabulan yang terjadi pada Sabtu dini hari, 4 Juli 2020 sekira pukul 01.00 Wita di Tukad Campuhan Pakerisan Desa Tampak Siring, Gianyar.

Dugaan pelecehan itu dilakukan saat korban jalani ritual pelukatan (pembersihan) yang mana terdakwa bertindak selaku penyembuh. Saat ritual itu, korban hanya mengenakan dalaman celana pendek boxer tanpa mengenakan busana.

Serta, tubuh korban yang saat itu hanya diselimuti atau ditutupi oleh kain atau kemben sampai di dada.

I Wayan Mahardika pria yang lahir di hari Kemerdekaan RI tahun 1983, itu oleh pihak PHDI Bali ditegaskan jika pendiksaan terdakwa tanpa mendapat rekomendasi dari pihak PHDI setempat.(Adi Penjuru)

Pos terkait