Resahkan Warga di Jeneponto, DS Warga Bantaeng Kini di Bekuk Polisi Akibat Dugaan Curanmor

PENJURU. ID | Jeneponto – Inisial DS Als. P merupakan warga Desa Bontocinde Kecamatan Bessappu tepatnya di Dusun Pondinging akhirnya di bekuk Polisi Jeneponto.

Diduga (Curanmor), Polisi Jeneponto dalam hal ini Tim Pegasus Resmob Polres Jeneponto berhasil menangkap terduga pelaku di Kp Pa’jukukang Kecamatan Pajukukang Kabupaten Bantaeng, Minggu (10/04/ 2022) Pukul 16.00 Wita.

Tim Pegasus Resmob Polres Jeneponto dipimpin AIPDA ABD RASYAD, melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku Pencurian (Curanmor)

Diketahui Identitas korban Ramla Binti Abu Limpo (36) seorang IRT, Alamat Jl M. Ali Gassing Kelurahan Balang Kecamatan Binamu Kabupaten Jeneponto.

Melalui Kasat Reskrim Polres Jeneponto Iptu Nasaruddin, SH mengungkapkan berawal pelaku bereaksi Sabtu 21 Maret 2022 sekitar pukul 20.30 Wita. diduga pelaku melakukan aksi dengan mencuri sepeda motor Merk Yamaha N-Max warna hitam bernopol DD 4798 YM yang sedang terparkir dibawa kolom rumah milik korban.

“Pada hari yang dimaksud, dimana korban menyimpang motornya di kolom rumahnya, dari hasil lidik saat itu, terduga pelaku melakukan aksi pencuriannya dengan menggunakan kunci T ke  motor milik korban kemudian pelaku berhasil membawa kabur motor itu. ” ungkap Iptu Nasaruddin

Saat itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp 20.000.000.00, dan merasa keberatan hingga melaporkan kepada pihak yang berwajib untuk di proses sesuai hukum yang berlaku.

Berdasarkan laporan polisi diatas dan infomasi serta baket yang di kumpulkan bahwa terduga pelaku diketahui Lelk. Inisial DS Als. P. yang kini telah diamankan oleh Tim  Resmob Polres Bantaeng terkait kasus yang sama.

Diketahui pelaku kini diamankan di Polres Bantaeng, Tim berkordinasi dengan Tim Resmob Polres Bantaeng untuk melakukan introgasi terhadap terduga pelaku. Selanjutanya Tim menuju ke Polsek Pajukukang untuk mengintrogasi terduga pelaku.

“Dari hasil Introgasi, pelaku mengakui pernah melakukan pencurian sepada motor Merk Yamaha Nmax di kabupaten Jeneponto sesuai dengan Laporan Polisi tdiatas. Namun terduga pelaku mengaku telah menjual kepada Lelk.AP di Kp. Kajang Kecamatan Kajang Kabupaten Bulukumba.” tutur Iptu Nasaruddin

Mengetahui keberadaan barang bukti, Tim dengan cepat menuju lokasi Kp. Kajang Kabupaten Bulukumba dan berhasil mengamankan 1 Unit sepeda motor Merk Yamaha Nmax dirumh keluarga Lelk. AP. namun saat BB diamankan, Lel. AP sedang tidak ada dirumahnya menurut keterangan warga setempat sedang merantau di luar daerah di Provinsi Sulawesi Tenggara.

Dari hasil introgasi yang diduga pelaku  Lelk. DS Als. P mengakui telah melakukan pencurian Sepada Motor Merk Yamaha Nmax milik korban tersebut diatas dengan barang bukti berupa 1 ( satu ) Unit Sepada Motor Merk Yamaha Nmax Warna Hitam dengan no Rangka MH3SG3190JK322319 dan No Mesin G3E4E1114441.

Akibat perbuatannya, terduga Pelaku Lelk. Lelk. DS Als. P Sementara menjalani proses hukum di Polsek Pa’jukukang Polres Bantaeng. Selanjutnya Barang Bukti dibawa kepolres Jeneponto guna Proses lebih Lanjut.

Pewarta: Mail

Pos terkait