Resahkan Masyarakat, 2 Pelaku Pengedar Miras Jenis Ballo di Amankan Tim Pegasus Polres Jeneponto

PENJURU. ID | Jeneponto – Tim Pegasus Resmob Polres Jeneponto mengamankan terduga pelaku pengedar minuman keras jenis ballo di Jalan Embo, Desa Borongtala, Kecamatan Tamalatea, Kamis (10/11/2022) sekitar pukul 01.30 Wita.

Setiba tim di TKP, 2 orang warga berhasil diamankan bersama barang bukti berupa miras jenis ballo menggunakan ember dan karung, diketahui 2 warga tersebut selaku pengedar diantaranya Lel. Rusli 35, tinggal di Kp Leo’ Desa Salajampi Kecamatan Bontonompo Kabupaten Gowa bersama Lel. Saharuddin 29 juga merupakan warga Kabupaten Gowa.

Iptu Nasaruddin, SH kembali mengungkapkan penangkapan 2 warga Kabupaten gowa berawal informasi dari masyarakat bahwa adanya penjualan miras jenis ballo yg meresahkan masyarakat.

“Mendengar informasi itu, Tim Pegasus Resmob Polres Jeneponto dipimpin Aipda Abd Rasyad menuju TKP/ terduga pelaku penjual miras jenis ballo yang berlokasi di jl. Emb dan berhasil mengamankan 2 orang terduga pelaku.” ” ungkap Iptu Nasaruddin (Kasat Reskrim Polres Jeneponto)

Selanjutnya barang bukti berhasil diamankan 3 ( Tiga ) ember ballo, 4 ( empat ) karung ballo jenis miras sekitar 500 liter dan dalam pengembangan pelaku mengakui menjual miras jenis ballo tersebut dengan harga RP. 30.000 per 5 Liter.

Selanjutnya Pelaku dan Barang Bukti di bawa Ke Polres Jeneponto Guna Proses Penyidikan Lebih lanjut.

Pewarta: Mail

Pos terkait