PT.Lotte Chemical Indonesia Enggan Bayar Lahan Masyarakat, Investasi US$ 4,3 Miliar Rugikan Masyarakat

Cilegon. PENJURU.ID – Persoalan lahan hak milik H Sujanwadi Mustari atau yang akran H Wandi belum menemui titik terang pasalnya PT.Lotte Chemical Indonesia (LCI) enggan membayar lahan H Wandi.

Di ketahui H Wandi memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) 45/Rawaarum terbit tanggal 21 januari 1983. Gambar situasi nomer 131/GS/1983 tanggal 21 januari 1983 luasan 3,825 M2 tercatat atas nama Mustari bin Dani yang terletak di kelurahan Rawaarum kecamatan Grogol (dahulu pulomerak) kota Cilegon (dahulu kabupaten Serang) provinsi Banten (dahulu Jawa Barat).

Menurut H Wandi pihaknya sudah melayangkan surat ke Badan Pertanahan Nasional kota Cilegon tentang keberatan adanya reklamasi yang dilakukan PT.Lotte Chemical Indonesia.

“Sudah kita surati BPN Cilegon dan ada beberapa kali mediasi namun belum menemui titik terang”ungkap H Wandi.

H Wandi menerangkan bahwa pihaknha hanya ingin PT.Lotte Chemical Indonesia membayar lahan miliknya yang secara sengaja di timbun atau di reklamasi oleh PT.LCI yang mana sudah diberitahu bahwa ada lahan kami akan tapi pihak PT.LCI tetap melakukan reklamasi tersebut

“Saya anggap investasi US$ 4,3 Miliar Dolar PT.Lotte Chemical Indonesia sangat amat merugikan masyarakat”ungkapnya.

Pos terkait