PT.Krakatau steel Mafia Tanah, Masyarakat Cilegon Siap Surati Pemerintah Pusat

Cilegon. Persoalan lahan PT.Krakatau Steel hingga saat ini belum menemui titik terang terkait proses ganti rugi lahan pembebasan pada tahun 1973.

Menurut Bustomi salah satu Masyarakat yang lahanya belum mendapat ganti rugi dari PT.Krakatau Steel di temui awak media di kediamannya Rabu (03/11/21) mengatakan bahwa persoalan akan terus berlanjut sampai ada pembayaran ganti rugi kepada masyarakat.

“Ini masalahnya PT.Krakatau Steel Tidak mau bayar ganti rugi kepada masyarakat, yang ada PT.Krakatau Steel dengan enaknya menjual kembali lahan yang ganti ruginya belum di bayar kepada PT.Lotte Chemical Indonesia”ungkap Bustomi.

Bustomi menerangkan bahwa PT.Krakatau Steel menjual lahan kepada PT.Lotte Chemical Indonesia yang mana lahan yang di jual kepada PT.Lotte Chemical Indonesia Tidak sesuai dengan gambar awal HPL 1 warnasari yang saat ini menjadi HPL 15 Cilegon dengan alasan HPL 1 warnasari Hilang, tapi saya pribadi punya salinan HPL 1 Warnasri.

“Ko bisa sekelas PT.Krakatau Steel Kehilangan data penting dan parahnya data yang sekarang tidak sesuai dengan data yang lama bahwa merampas lahan kelurahan lain, Jadi Mafia tanah di kota Cilegon itu PT.Krakatau Steel karna merubah HPL 1 Warnasari menjadi HPL 15 Warnasari dan sekarang dirubah lagi menjadi HPL 15 Cilegon tanpa dasar Warkah yang jelas”ungkapnya

Lanjut Bustomi, ia menyampaikan akan mengirim surat ke pemerintah pusat karna persoalan yang tak kunjung selesai dan seakan tidak ingin diselesaikan oleh PT.Krakatau Steel.

Pos terkait