PENJURU.ID | Jakarta – Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) menggelar Konferensi Pers 1 Tahun Kepemimpinan Jokowi-Ma’ruf Amin di Sekretariat BEM STMIK Jayakarta, Selasa (20/10/20).
Presiden BEM STMIK Jayakarta, Supardi menyebut bahwa para mahasiswa dan buruh dari berbagai serikat pekerja melakukan long march dari Universitas Indonesia (UI), Salemba sampai ke depan Istana Kepresidenan Jakarta untuk melakukan aksi unjuk rasa.
“Hari ini, kawan-kawan mahasiswa dan buruh dari berbagai serikat pekerja long march dari UI ke Istana, tetapi kami hanya melalui konfrensi pers saja dan semangat kami tetap sama dengan kawan-kawan di lapangan.” Ucapnya.
Supardi menegaskan tuntutan dari BEM STMIK Jayakarta masih sama dengan kawan-kawan yang demonstrasi di lapangan, yaitu menuntut agar Presiden Jokowi membatalkan Undang-Undang Cipta Kerja dan menerbitkan Peraturan Pengganti Undang-undang (Perppu).
Supardi juga menyatakan kekecewaannya terhadap Presiden Jokowi karena tak menemui mahasiswa pada aksi sebelumnya dan reaksi pemerintah pasca aksi tolak Undang-Undang Cipta Kerja pada 5 Oktober lalu.
“Tuntutan kami sama dengan kawan-kawan yaitu batalkan UU Cipta Kerja dan terbitkan Perppu. Kami juga kecewa kepada Pak Jokowi yang tidak mau bertemu langsung menerima aspirasi pada aksi sebelumnya dan hanya ditemui staf khusus presiden. Kami juga menyayangkan reaksi berlebihan pemerintah terhadap gelombang protes terhadap UU Ciptaker.” Ujar Supardi.
Selain itu, menurut Supardi Pemerintah dan DPR tak transparan sejak pembahasan hingga pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja malah pilih melempar segala aspirasi warga ke Mahkamah Konstitusi.
“Pemerintah justru menantang masyarakat untuk melakukan judicial review terhadap UU Cipta Kerja padahal mereka bisa melakukan tindakan untuk mencabut Undang-Undang tersebut. Lagi pula prosedur hukum itu tak akan banyak berpengaruh terhadap dalam menentukan nasib UU Ciptaker, jika kita menilik preseden-preseden sebelumnya.
Terlebih lagi sebelumnya Presiden Jokowi perintah tegas ke Idham Aziz, 34 gubernur dilarang tolak UU cipta kerja. Kami menilai bahwa ini sudah cacat dengan sistem demokrasi di indonesia” Kata Supardi.
Dengan demikian, BEM STMIK JAYAKARTA menyatakan sikap sebagai berikut :
1. Mendesak presiden jokowi untuk segera mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) pembatalan Omnibus Law.
2. Meminta presiden jokowi untuk menjalankan amanat UUD 1945 yang asli.
3.Mengecam keras tindakan represif aparat keamanan terhadap demonstran di berbagai daerah dalam waktu belakangan ini.
4. Mengecam keras prilaku pemerintah yang berupaya mengintervensi gerakan-gerakan mahasiswa yang menolak UU Cipta Kerja.
5. Meminta Presiden Jokowi untuk tetap fokus dalam penanganan pandemi COVID-19.
(Tommy)