PENJURU. ID | Jeneponto – Tingkat penyebaran Covid-19 yang semakin tinggi menyebabkan masyarakat terhambat mata pencariannya dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Hal tersebut dilakukan oleh Petugas PPKM MIKRO yang dipimpin Oleh Kanit Shabara Aiptu Muh Alwi didampingi Kanit Binmas Aiptu Sahabuddin.T guna untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 dengan berbagai himbauan Prokes di Area Sekitar Pasar Tamanroya, Kelurahan Tamanroya, Kecamatan Tamalatea, Jeneponto, Senin 02/08/2021).

Selain memberikan himbauan Prokes dan pembagian masker kepada warga. Menurut AKP Syahrul Regama, SH selaku Plt Kasubbag. Humas Polres Jeneponto hal itu untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
“Memberikan himbauan protokol kesehatan Covid-19, Serta membagikan masker terhadap Pedagang dan Pengunjung Pasar guna mencegah penyebaran Virus COVID-19 dilanjutkan membagikan sembako kepada masyarakat sekitar yang terdampak Pandemi Covid-19.”Imbaunya Melalui Syahrul.
Penulis: Ismail




