PENJURU.ID | Tulang Bawang – Polsek Gedung Aji berhasil menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di gudang milik Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Simpang Mesir, Kampung Aji Mesir, Kecamatan Gedung Aji.
Pelaku curat tersebut ditangkap Selasa (22/06/2021), pukul 15.00 WIB, tanpa perlawanan saat sedang berada di rumahnya di Kampung Sido Mukti.
“Pelaku curat yang berhasil ditangkap oleh petugas kami ini berinisial DA (37), berprofesi karyawan PDAM Simpang Mesir, warga Kampung Sido Mukti, Kecamatan Gedung Aji Baru, Kabupaten Tulang Bawang,” ujar Kapolsek Gedung Aji Ipda Arbiyanto, SH, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK, Rabu (23/06/2021).
Kapolsek menjelaskan, aksi curat yang dilakukan oleh pelaku yang masih berstatus karyawan PDAM ini terjadi hari Senin (31/05/2021), pukul 14.00 WIB dan pelapor Donald Napitupulu S (63), warga Desa Kotabumi Ilir, Kecamatan Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara, mengetahui kejadian tersebut berdasarkan laporan dari saksi bernama Sopi.
Setelah mendapatkan laporan tersebut, pelapor yang juga berstatus karyawan PDAM Simpang Mesir langsung mengecek gudang dan pipa ukuran 8 inchi sebanyak 55 batang telah hilang. Akibatnya pihak PDAM Simpang Mesir mengalami kerugian yang ditaksir sebanyak Rp 74.250.000,- (tujuh puluh empat juta dua ratus lima puluh ribu rupiah).
“Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) oleh petugas kami, diketahui cara pelaku melakukan aksinya dengan cara membuka kunci gembok gudang menggunakan kunci duplikat,” jelas Ipda Arbiyanto.
Lanjutnya, hasil pemeriksaan mengungkap, pelaku menjual hasil curatnya kepada seseorang yang ada di daerah Rawa Jitu Selatan dan sekarang masuk daftar pencarian orang (DPO).
Pelaku saat ini ditahan di Mapolsek Gedung Aji dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.
(Ahmad AA)





