Polres Jeneponto Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Pengancaman di Tarowang

PENJURU. ID | Jeneponto – Kepolisian Resor (Polres) Jeneponto resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pengancaman yang dilaporkan pada 10 Juni 2025.

Keputusan ini disampaikan melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang ditandatangani Kasat Reskrim Polres Jeneponto, AKP Syahrul Rajabia, S.T., M.H.

Ketiga tersangka yang ditetapkan masing-masing adalah Kaharuddin alias Kahar bin H. Saharuddin, Suardi alias Ta’to bin H. Saharuddin, serta Rudi bin H. Saharuddin. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara pada 17 September 2025.

Sebelumnya, korban melaporkan lima orang terduga pelaku dalam kasus ini. Namun, hingga kini hanya tiga orang yang resmi ditetapkan sebagai tersangka, sementara dua lainnya belum sempat dikonfirmasi media ini kepada penyidik Polres Jeneponto.

Dalam surat resmi bernomor B/22/IX/Res.1.24/2025/Reskrim itu dijelaskan bahwa penyidik akan melanjutkan proses hukum dengan pemanggilan dan pemeriksaan lanjutan terhadap para tersangka, sebelum berkas perkara dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jeneponto.

Kasus ini berawal dari laporan polisi bernomor:LP/B/191/VI/2025/SPKT/POLRES JENEPONTO/POLDA SULAWESI SELATAN, tertanggal 10 Juni 2025, terkait dugaan tindak pidana pengancaman yang terjadi pada 24 Maret 2025 di Dusun Goyang, Kecamatan Tarowang, Kabupaten Jeneponto.

Tercantum didalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP), Polres Jeneponto menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Pos terkait