Polda Metro Jaya Berlakukan Ganjil-Genap di 13 titik Ruas Jalan Jakarta

Penerapan ganjil genap di Jakarta diperluas menjadi 13 titik.

PENJURU.ID | Jakarta – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta berlakukan sanksi penindakan tilang bagi pengemudi yang mendapati melanggar pelaksanaan ganjil-genap (gage) di 13 titik ruas jalan di Ibu Kota.

“Iya betul (mulai diberlakukan tilang gage),” kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono

Adapun pengawasan nantinya, petugas akan memberlakukan sanksi tilang dengan tilang electronic traffic law enforcement (ETLE) maupun secara langsung, dengan mengacu pada Pasal 287 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yakni denda maksimal Rp500.000.

“Dua-duanya, soalnya ada ruas (dari 13 titik jalan) yang belum dipsang Etle akan menggunakan tilang manual,” kata Argo.

Sebelumnya, Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta bersama Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya hari ini telah resmi memberlakukan penerapan ganjil genap bagi pengendara roda empat di 13 ruas jalan ibu kota. Dimana 13 titik jalan ini merupakan penambahan dari sebelumnya hanya tiga titik jalan.

“Dari tiga kawasan, menjadi 13 kawasan,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo Yogo saat dikonfirmasi, Senin (25/10).

Sambodo menjelaskan ganjil genap Jakarta akan diberlakukan dalam dua sesi. Sesi pertama dari pukul 06.00 hingga 10.00 WIB, sedangkan sesi kedua berlaku dari 16.00 sampai 21.00.

Kebijakan ganjil genap ini dikecualikan untuk 17 jenis kendaraan, antara lain kendaraan dinas TNI-Polri, kendaraan pelat merah, kendaraan pengangkut oksigen, dan kendaraan logistik.

Berikut 13 titik ganjil genap di DKI Jakarta:

  1. Jalan Sudirman.
  2. Jalan MH Thamrin.
  3. Jalan Rasuna Said.
  4. Jalan Fatmawati.
  5. Jalan Panglima Polim.
  6. Jalan Sisingamaraja.
  7. Jalan MT Haryono.
  8. Jalan Gatot Subroto.
  9. Jalan S Parman.
  10. Jalan Tomang Raya.
  11. Jalan Gunung Sahari.
  12. Jalan DI Panjaitan.
  13. Jalan Ahmad Yani.

Pos terkait