PENJURU. ID | Jeneponto – Telah terjadi Tindak Pidana Penganiayaan secara mengeroyok menggunakan sajam (Parang) di Lingkungan Tamanroya, Kelurahan Tamanroya, Kecamatan Tamalatea, Kabupaten Jeneponto, Sabtu (12/06/2021) terjadi sekitar pukul 15.00 Wita.
Pelaku utama di ketahui bernama, Sa’bara (45), Alamat TKP, profesi petani. Bersama temannya diduga melakukan penganiayaan sadis dengan menggunakan sajam (Parang) terhadap warga Lel. Sulpirli, s bin Sudirman sijaya (33) Pekerjaan Swasta, Alamat yang sama di TKP.
Adapun keterangan terkait insiden penganiayaan tersebut, Kasubbag. Humas Polres Jeneponto, AKP Syahrul, SH, menjelaskan kronologis saat awal Lel. Sa’bara (Pelaku) bersama temanya melakukan aksi penganiayaan menggunakan parang terhadap korban Lel. Sulpirli (33).

“Dari keterangan sementara. Saat itu, Pelaku bersama temannya mendatangi rumah korban, setibanya pelaku bersama temannya langsung menyerang korban, tapi saat itu korban sempat lari, namun salah satu dari pelaku mengejar korban sambil melempari sebilang parang miliknya kearah korban hingga pas kena bagian pantat korban.”kata Syahrul.
Selain luka dibagian pantat, juga ditemukan luka tebas dibagian tangan sebelah kanan, sehingga korban dilarikan ke Puskesmas Tamalatea untuk mendapatkan pertolongan pertama.
“Saat ini, pelaku sudah diamankan 2 orang ( sdra. Sa’bara dan sdra. Suhadi ) sedangkan pelaku lainnya masih dalam pencarian.”beber Syahrul.

Terjadinya tindakan pidana penganiayaan menggunakan sebilang parang di Lingkungan Tamanroya. Hingga saat ini belum diketahui motif permasalahan sebelumnya. Namun di TKP, Personil Polsek Tamalatea menemukan barang bukti sajam berupa parang panjang diketahui milik pelaku. (Mail)




