Cilegon. Kasus pertanahan sedang marak teradi di seluruh indonesia tidak terkecuali di kota Cilegon, berbagai kasus pertanahan yang timbul diduga adanya oknum yang nakal (mafia tanah).
Menurut salah satu warga yang sedang menghadap kasus pertahanan Imam F warga Sumur Wuluh Kelurahan Gerem Kecamatan Grogol mengatakan pada awak media (28/10/21) setelah mengantarkan surat permohonan pemblokiran penertiban sertifikat mengatakan bahwa ada penjualan 2 bidang lahan milik keluarganya yang dianggap cacat formil dalam proses jual beli.
“Dua bidang milik orang tua saya. Kedua bidang tersebut itu ada di blok Jembangan persil 009 SPPT No 36.72.070.010.009.0073.6 seluas 1.500 M2 dan blok Jembangan persil 009 SPPT No 36.72.070.010.009.0355.0 seluas 4232 M2, yang saya anggap penjualannya bermasalah”ungkap Imam F.
Imam menjelaskan bahwa proses penjualan kedua bidang lahan tersebut tidak meminta persetujuan seluruh ahli waris, bahkan proses pembuatan akte jual beli dan peningkatan akte jual beli ke sertifikat seluruh ahli waris tidak dilibatkat dan proses saat pengukuran lahanpun tidak izin kepada seluruh ahli waris.
“Saya berharap permohonan pemblokiran penerbitan sertifkat bisa dikabulkan oleh BPN kota Cilegon dan proses penjualan lahan untuk dikaji ulang”harap Imam F.





