Percepatan Sertipikat Tanah Wakaf, Laksanakan Ikrar Wakaf di Desa Ngadimulyo Kecamatan Sukorejo

PENJURU.ID | Pasuruan – Dalam rangka percepatan sertipikasi tanah wakaf, Kantor Pertanahan Kabupaten Pasuruan melaksanakan kegiatan Ikrar Wakaf di Desa Ngadimulyo, Kecamatan Sukorejo. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya memberikan kepastian hukum terhadap tanah wakaf agar dapat dimanfaatkan secara optimal bagi kepentingan umat.

Pelaksanaan ikrar wakaf dilakukan di hadapan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) dengan melibatkan pihak wakif, nadzir serta perangkat desa setempat. Melalui proses ini, tanah yang diwakafkan secara resmi dinyatakan dan dicatat sehingga dapat dilanjutkan pada proses penerbitan sertipikat tanah wakaf.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pasuruan Drs. Herman Hidayat, M.Si mengatakan bahwa kegiatan ini juga menjadi bentuk komitmen Kantor Pertanahan Kabupaten Pasuruan dalam mendukung program percepatan sertipikasi tanah wakaf yang dicanangkan oleh Kementerian ATR/BPN.

“Dengan adanya sertipikat tanah wakaf, diharapkan dapat memberikan perlindungan hukum, mencegah potensi sengketa serta memastikan pemanfaatan tanah wakaf sesuai dengan peruntukannya,” kata Drs. Herman Hidayat, M.Si.

Lebih lanjut Drs. Herman Hidayat, M.Si. menegaskan melalui kegiatan ini Kantor Pertanahan Kabupaten Pasuruan akan terus berupaya memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat serta mendorong tertib administrasi pertanahan.”Khususnya dalam pengelolaan tanah wakaf demi kemaslahatan bersama,”pungkasnya. (Pras)

Pos terkait