 
PENJURU.ID|Kabupaten Bekasi, (19/10/2022)
Korps Indonesia Muda (KIM) Kabupaten Bekasi selaku Sosial Kontrol mendapati temuan tentang penyimpangan penggunaan Gas 3KG Bersubsidi (Melon) pada sebuah home industri di Kecamatan Karang Bahagia, Kabupaten Bekasi
Sangat disayangkan ditemukan adanya pelanyalahgunaan tabung gas 3kg bersubsidi oleh salah satu pelaku Usaha Home Industri berupa Pengolahan Roti di Desa Sukaraya, Kecamatan Karang Bahagia, Kabupaten Bekasi. Dan hal ini diduga sudah lama terjadi. Dalam olahan Roti Rotinya yang di masukan ke tungku dan open panggang menggunakan tabung Gas 3 Kg Bersubsidi.
Saat dilakukan peninjauan ke lokasi oleh Dede Sulaeman atau biasa dipanggil Seblenk selaku Ketua DPK KIM Karang Bahagia untuk meminta keterangan terkait penggunanaan tabung gas melon 3kg terhadap pelaku usaha tersebut, akan tetapi tim tidak dapat menemui pemilik dari pabrik roti rumahaan tersebut.
” Saya mendapat informasi terkait penyalahgunaan tabung gas 3kg ini sudah sepekan yang lalu, hingga akhirnya saya memutuskan untuk melakukan investigasi ke lapangan langsung pada malam rabu (18/10/2022). Namun saat saya dan tim ke lokasi, penjaga perusahaan roti tersebut terkesan enggan memberi informasi pemilik atau yang bertanggung jawab di pabrik roti tersebut “. Ujarnya kepada Awak Media Penjuru.ID
” Terdapat sekitar 20 buah tabung gas 3kg yang di gunakan untuk memanggang roti roti di lokasi pabrik saat saya ke lokasi, dan tentunya informasi yang saya dapatkan itu betul adanya”. Tambah Seblenk.
Setelah Ketua DPK Karang Bahagia (Seblenk) melakukan investigasi ke lokasi, dan seblenk melaporkan temuan ini kepada Ketua PBN KIM Kabupaten Bekasi Aldilla D.A.
Rabu, 19-10-2022, Dilla melakukan peninjauan langsung ke lokasi terkait laporan seblenk Ketua DPK KIM Karang Bahagia. Namun dirinya masih belum bisa bertemu dengan pemilik usaha karena sedang tidak berada di tempat usahanya, yang ada hanya beberapa karyawan yang sedang bekerja memproduksi roti.
Ketua PBN – Dilla membenarkan adanya pelanggaran aturan penggunaan gas 3Kg bersubsidi itu. ” Saya melihat memang disana menggunakan Gas 3 Kg yang dimana dalam perundang-undangan ini jelas melanggar, karena para pelaku usaha harusnya tidak menggunakan gas bersubsidi, karena sudah ada gas yang memang diperuntukkan untuk para pelaku usaha.” ujar Dilla
Dilla pun menambahkan Mengenai sanksi penyalahgunaan LPG 3 kg, yang diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (“UU Minyak dan Gas Bumi”) yang berbunyi: ” Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah)”.
” Hal ini akan segera saya laporkan kepada Aparat Penegak Hukum guna memberi efek jera kepada pengusaha-pengusaha yang masih nakal dalam menjalankan usahanya.” Pungkasnya
 
									




