Pengacara Ramah Berdarah Aceh, Inginkan Masyarakat Dapat Keadilan Yang Sama

PENJURU.ID | Tangerang, Banten – Advokat atau Pengacara merupakan suatu Profesi penting dalam rangka membantu masyarakat untuk mendapatkan keadilan hukum, sesuai Undang-undang Advokat menyatakan, bahwa seorang Advokat atau Pengacara juga merupakan seorang “Penegak Hukum” yang sama dengan para penegak hukum lainnya, ucap pengacara muda Teuku Luqmanul Hakim S.E., S.H., M.H., Kamis, (4/11/2021)

Di pandangan mata masyarakat awam, Profesi pengacara dipandang sebagai sebuah profesi yang “wah” identik dengan materi yang berlimpah yang masyarakat awam tidak mengetahui lebih detailnya, bahwa tujuan utama Adanya Profesi Advokat ataupun pengacara adalah untuk mengutamakan membantu masyarakat yang membutuhkan demi mendapat keadilan hukum serta menomorduakan materi, tambah Teuku Luqmanul Hakim sebagaimana di sampaikan Tarmizi Age.

Berbicara tentang profesi Advokat atau Pengacara, kepada Tarmizi Age yang akrab disapa AL Mukarram ialah seorang warga Aceh di Banten, Teuku Luqmanul Hakim memberitahu, Ia berkeinginan dikenal sebagai pengacara muda yang bisa membantu masyarakat luas se Indonesia dalam menangani berbagai perkara baik Pidana maupun Perdata.

Teuku Luqmanul Hakim memang dikenal ramah dengan siapapun, dan kabarnya sedang banyak menangani berbagai perkara saat ini.

Sosok Advokat atau Pengacara muda keturunan Aceh ini juga diketahui aktif sebagai Penasehat hukum di beberapa media dan organisasi kemasyarakatan serta LSM.

Kepadatan sejumlah  agenda setiap hari, tidak menghalangi langkah Teuku Luqmanul Hakim memenuhi tugasnya, sebagai Kabid. Hukum dan Advokasi di Ormas Aceh Tangerang Raya (ATRA), kata Tarmizi Age yang mendapat kepercayaan sebagai Kabid Hubungan Kelembagaan Informasi Komunikasi dan Multimedia di Ormas masyarakat Aceh yang sama.

Bagi siapa saja yang membutuhkan pendampingan hukum dan memerlukan advokat bisa saja menghubungi Teuku Luqmanul Hakim S.E., S.H., M.H., di nomor Hp. 0812 8619 4005, atau berkunjung ke kantornya di Kawasan Villagio, Cluster Bolzano, Blok WD17/5 Citra Raya, Panongan, Kabupaten Tangerang, Banten.

Pengacara Teuku Muhammad Luqmanul Hakim berdarah Aceh ini, masih tergolong advokat
muda, Ia kelahiran tahun 1982 merupakan anak dari pasangan Almarhum Prof. DR. TM. Noordin Ibrahim S.H., dan ibunya dari Aceh timur bernama Almarhumah Cut Nurliaty.

Ditanya Tarmizi Age, apa pesan Teuku Luqman kepada masyarakat luas di Indonesia, Ia menjawab, “Apakah anda sedang mencari Advokat yang profesional, berpengalaman menangani perkara dengan tingkat keberhasilan tinggi, serta ramah kepada siapapun, jangan ragu untuk segera menghubungi dirinya, Advokat Teuku Luqmanul Hakim S.E., S.H., M.H.,”
Tutup AL Mukarram sambil tersenyum. (Red. Fiyan)

Pos terkait