PENJURU. ID | Jeneponto – Pemerintah Kabupaten Jeneponto resmi mengumumkan daftar peserta alokasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Tahun Anggaran 2025. Pengumuman tersebut merujuk pada surat Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor: 13398/B-SI.01.01/SD/K/2025 tertanggal 6 September 2025.
Total kebutuhan PPPK Paruh Waktu yang dialokasikan Pemkab Jeneponto mencapai 6.182 orang dengan rincian:
- -5.426 orang berasal dari pegawai non-ASN yang terdaftar pada pangkalan data BKN, terdiri atas 1.325 tenaga guru, 1.255 tenaga kesehatan, dan 2.846 tenaga teknis.
- -756 orang berasal dari pegawai non-ASN yang tidak terdaftar di data BKN, dengan komposisi 184 tenaga guru, 96 tenaga kesehatan, dan 476 tenaga teknis.
Beberapa jam setelah pengumuman, ribuan peserta yang dinyatakan lulus PPPK Paruh Waktu memadati Mapolres Jeneponto. Kedatangan mereka bertujuan untuk mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) sebagai salah satu syarat kelengkapan administrasi sebelum menerima penempatan resmi.
Antusiasme peserta terlihat sejak pagi, di mana antrian panjang terjadi di sekitar area pelayanan SKCK Polres Jeneponto. Meski padat, proses pelayanan berlangsung tertib dengan pengawalan pihak kepolisian.
Adapun kriteria peserta alokasi PPPK Paruh Waktu meliputi:
- -Pegawai non-ASN dalam database BKN yang mengikuti seleksi CPNS 2024 namun tidak lulus.
- -Pegawai non-ASN dalam database BKN yang mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK 2024 namun tidak terakomodasi.
- -Pelamar yang mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK 2024 namun belum mengisi formasi kebutuhan.
Dengan adanya alokasi ini, Pemkab Jeneponto menegaskan komitmennya untuk memberikan kepastian status dan kesempatan kerja bagi tenaga non-ASN, khususnya di bidang pendidikan, kesehatan, dan teknis.